LATAR BELAKANG
Prinsip-prinsip Implementasi Akreditasi Puskesmas
Kebutuhan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia, setidak-tidaknya dipengaruhi oleh tiga perubahan besar, yaitu sumber daya yang terbatas, adanya kebijakan desentralisasi dan berkembangnya kesadaran akan pentingnya mutu layanan kesehatan. layanan Puskesmas selama ini dianggap seperti halnya pemberi layanan publik lainnya sebagai layanan yang tidak bermutu. Masyarakat menganggap datang ke Puskesmas karena tidak ada pilihan lain. Bahkan bagi masyarakat miskin, mungkin merupakan satu-satunya pilihan untuk mendapatkan layanan dengan biaya relatif sangat terjangkau. Anggapan tersebut seharusnya menjadi tantangan dan peluang bagi Puskesmas untuk mulai mendefinisikan mengenai mutu layanannya dan menerapkannya, guna menjawab tantangan dan peluang yang muncul karena perubahan – perubahan lingkungan yang luar biasa tersebut.
Pengertian tentang mutu sendiri dapat berbeda-beda pada setiap orang tergantung dari sudut pandang siapa yang mengartikannya. Petugas kesehatan mungkin memandang mutu adalah tindakan yang paling tepat dan sesuai standar yang dapat diberikan kepada pasien. Sedangkan pihak manajemen memandang mutu mungkin dari sisi tindakan yang paling efisien, terutama dari segi biaya. Sementara pasien mungkin menilai mutu dari sisi pelayanan yang ramah, murah dan cepat. Sehingga pengertian mutu sendiri menjadi sangat sulit didefinisikan, tetapi bisa dirasakan. Yang sering digunakan sebagai konsep mutu adalah definisi dari Joseph M. Juran yaitu, mutu adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Harapan yang dimaksud di sisni adalah harapan pelanggan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia mendefinisikan mutu pelayanan kesehatan adalah tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang memuaskan pelanggan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata pelanggan, serta diberikan sesuai standar dan etika profesi. Apapun definisi yang dipakai, intinya mutu adalah terpenuhinya kebutuhan klien yang membutuhkan layanan.
Dalam menerapkan upaya peningkatan mutu layanan kesehatan, berbagai macam alat dapat dipakai. Dua alat yang bisa dipakai oleh Puskesmas adalah Akreditasi Puskesmas atau dari ISO. Dengan alasan utama efisiensi biaya, maka Kabupaten Banjarnegara menerapkan sistem Akreditasi Puskesmas untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Puskesmas. Disamping itu, karena dalam Akreditasi Puskesmas juga mencakup seluruh pelayanan dasar yang ada di Puskesmas melalui kelompok-kelompok kerja yang meliputu administrasi, layanan medis, kesehatan ibu dan anak, gizi, kesehatan lingkungan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular serta promosi kesehatan. dengan begitu, baik UKM maupu UKP semuanya akan ditingkatkan mutunya secara bersamaan dan saling mendukung.
Peningkatan mutu layanan di Puskesmas dengan menerapkan prinsip-prinsip pendekatan jaminan mutu secara umum yag terdiri dari :
1. Bekerja dalam tim
2. Fokus perubahan pada proses
3. Orientasi kinerja pada pelanggan
4. Pengambilan keputusan berdasarkan data
5. Adanya komitmen pimpinan dan keterlibatan bawahan dalam perbaikan proses pelayanan
Jika kelima prinsip di atas dilaksanakan, maka dapat dikatakan bahwa Puskesmas telah menerapkan prinsip-prinsip mutu dalam manajemennya.
Karena Puskesmas juga melaksanakan UKM, maka prinsip-prinsip etika profesi kesehatan masyarakat harus menjadi landasan moral dan norma yang mendasari aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapan jaminan mutu. Prinsip-prinsip tersebut pada garis besarnya adalah :
1. Menghindarkan masyarakat dari bahaya dan ancaman kesehatan.
2. Menolong masyarakat
3. Menghormati hak masyarakat
4. Pemerataan dan keadilan
5. Pemanfaatan
Sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda
drg. Nina Endang Rahayu, M.Kes
Penyampaian Materi Persiapan Menuju Akreditasi Puskesmas
dr. Kusuma Wijayanti, M.Si


Tidak ada komentar:
Posting Komentar