Selasa, 18 Februari 2014

DEFINISI-DEFINISI OPERASIONAL

DEFINISI OPERASIONAL 




1. Puskesmas

Adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan

kesehatan di suatu wilayah kerja.



2. Puskesmas Perawatan

Adalah Puskesmas yang dilengkapi dengan fasilitas perawatan

berfungsi sebagai rujukan antara dan dapat melaksanakan

tindakan pra rujukan (bila diperlukan), sebelum dirujuk ke

institusi rujukan.



3. Puskesmas Pembantu

Adalah unit pelayanan kesehatan sederhana yang merupakan

bagian integral dari Puskesmas yang melaksanakan sebagian

tugas Puskesmas.



4. Puskesmas Keliling

Adalah unit pelayanan kesehatan keliling berupa kendaraan

bermotor roda empat atau perahu motor, dilengkapi peralatan

kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang

berasal dari Puskesmas.



5. Puskesmas Keliling Perairan/Terapung

Adalah Puskesmas Keliling berbentuk perahu bermotor/kapal

yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan non kesehatan,

tenaga dan pendukung lainnya, yang disesuaikan dengan fungsi

Puskesmas.



6. Pondok Bersalin Desa (Polindes)

Adalah bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat

(UKBM) yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau

masyarakat atas dasar musyawarah untuk memberikan pelayanan

Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana (KIA/KB) serta

pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kemampuan

bidan.



7. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)

Adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)

yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan

pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.



8. Rumah Dinas

Adalah rumah yang diperuntukkan untuk Dokter, Perawat dan

Bidan yang bertugas di Puskesmas.



9. Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota

Adalah suatu unit pengelola obat dan perbekalan kesehatan di

kabupaten/kota untuk mendukung ketersediaan obat dalam

pelayanan kesehatan dasar.



10. Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTD RS)

Adalah salah satu instalasi di RS yang mempunyai peran

sebagai penyedia darah transfusi yang aman (lulus skreening

IMLTD)



11. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)

adalah unit di rumah sakit yang mempunyai peran dalam

mendukung pelayanan darah yang berkualitas di rumah sakit

dengan sistem satu pintu.



12. BOR (Bed Occupancy Rate) kelas III RS

Adalah persentase pemanfaatan tempat tidur di kelas III untuk

pelayanan rawat inap pasien miskin/tidak mampu di rumah sakit

dalam kurun waktu tertentu.




13. Peralatan kesehatan

Adalah peralatan dasar minimal (medis dan non medis) untuk

Puskesmas dan jaringannya sebagaimana mengacu pada buku

Pedoman Peralatan dan Tata Ruang Puskesmas, Ditjen Bina

Kesmas tahun 2006.



14. Kendaraan Roda Dua

Adalah sepeda motor yang digunakan petugas Puskesmas dan

bidan desa untuk kegiatan operasional Puskesmas.



15. Sarana pendukung

Adalah fasilitas/alat-alat untuk mendukung terselenggaranya

suatu kegiatan.



16. Rehabilitasi

Adalah upaya perbaikan sarana fisik Puskesmas dan jaringannya

untuk mengembalikan fungsi pelayanan dan meningkatkan

penampilan.



17. Perluasan

Adalah penambahan ukuran dan/atau penambahan ruangan

untuk peningkatan fungsi pelayanan, termasuk kelengkapan/

sarana pendukungnya.



18. Daerah Tertinggal

Adalah suatu daerah kabupaten yang masyarakat serta

wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain

dalam skala nasional.



19. Daerah Terpencil

Adalah kecamatan atau desa yang karena letak dan atau kondisi

alam memiliki kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana

dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan

kebutuhan 9 bahan pokok, SLTP serta kebutuhan sekunder lain,

yang menimbulkan kesulitan bagi penduduk yang tinggal di

wilayah tersebut.




20. Daerah Kepulauan

Adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan

di antara pulau pulau tersebut, dan lain lain wujud alamiah yang

hubungannya satu sama lain demikian eratnya.



21. Daerah Perbatasan

Adalah daerah dalam wilayah NKRI yang berbatasan langsung

dengan wilayah kedaulatan negara tetangga, baik perbatasan

darat dan laut.



22. Pulau Terluar

Adalah pulau dengan luas area kurang atau dengan 2000 Km2

(dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar

koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut

kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar