DEFINISI OPERASIONAL
1. Puskesmas
Adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan
kesehatan di suatu wilayah kerja.
2. Puskesmas Perawatan
Adalah Puskesmas yang dilengkapi dengan fasilitas perawatan
berfungsi sebagai rujukan antara dan dapat melaksanakan
tindakan pra rujukan (bila diperlukan), sebelum dirujuk ke
institusi rujukan.
3. Puskesmas Pembantu
Adalah unit pelayanan kesehatan sederhana yang merupakan
bagian integral dari Puskesmas yang melaksanakan sebagian
tugas Puskesmas.
4. Puskesmas Keliling
Adalah unit pelayanan kesehatan keliling berupa kendaraan
bermotor roda empat atau perahu motor, dilengkapi peralatan
kesehatan, peralatan komunikasi serta sejumlah tenaga yang
berasal dari Puskesmas.
5. Puskesmas Keliling Perairan/Terapung
Adalah Puskesmas Keliling berbentuk perahu bermotor/kapal
yang dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan non kesehatan,
tenaga dan pendukung lainnya, yang disesuaikan dengan fungsi
Puskesmas.
6. Pondok Bersalin Desa (Polindes)
Adalah bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
(UKBM) yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau
masyarakat atas dasar musyawarah untuk memberikan pelayanan
Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana (KIA/KB) serta
pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kemampuan
bidan.
7. Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
Adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM)
yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan
pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa.
8. Rumah Dinas
Adalah rumah yang diperuntukkan untuk Dokter, Perawat dan
Bidan yang bertugas di Puskesmas.
9. Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota
Adalah suatu unit pengelola obat dan perbekalan kesehatan di
kabupaten/kota untuk mendukung ketersediaan obat dalam
pelayanan kesehatan dasar.
10. Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTD RS)
Adalah salah satu instalasi di RS yang mempunyai peran
sebagai penyedia darah transfusi yang aman (lulus skreening
IMLTD)
11. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
adalah unit di rumah sakit yang mempunyai peran dalam
mendukung pelayanan darah yang berkualitas di rumah sakit
dengan sistem satu pintu.
12. BOR (Bed Occupancy Rate) kelas III RS
Adalah persentase pemanfaatan tempat tidur di kelas III untuk
pelayanan rawat inap pasien miskin/tidak mampu di rumah sakit
dalam kurun waktu tertentu.
13. Peralatan kesehatan
Adalah peralatan dasar minimal (medis dan non medis) untuk
Puskesmas dan jaringannya sebagaimana mengacu pada buku
Pedoman Peralatan dan Tata Ruang Puskesmas, Ditjen Bina
Kesmas tahun 2006.
14. Kendaraan Roda Dua
Adalah sepeda motor yang digunakan petugas Puskesmas dan
bidan desa untuk kegiatan operasional Puskesmas.
15. Sarana pendukung
Adalah fasilitas/alat-alat untuk mendukung terselenggaranya
suatu kegiatan.
16. Rehabilitasi
Adalah upaya perbaikan sarana fisik Puskesmas dan jaringannya
untuk mengembalikan fungsi pelayanan dan meningkatkan
penampilan.
17. Perluasan
Adalah penambahan ukuran dan/atau penambahan ruangan
untuk peningkatan fungsi pelayanan, termasuk kelengkapan/
sarana pendukungnya.
18. Daerah Tertinggal
Adalah suatu daerah kabupaten yang masyarakat serta
wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain
dalam skala nasional.
19. Daerah Terpencil
Adalah kecamatan atau desa yang karena letak dan atau kondisi
alam memiliki kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana
dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan
kebutuhan 9 bahan pokok, SLTP serta kebutuhan sekunder lain,
yang menimbulkan kesulitan bagi penduduk yang tinggal di
wilayah tersebut.
20. Daerah Kepulauan
Adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan perairan
di antara pulau pulau tersebut, dan lain lain wujud alamiah yang
hubungannya satu sama lain demikian eratnya.
21. Daerah Perbatasan
Adalah daerah dalam wilayah NKRI yang berbatasan langsung
dengan wilayah kedaulatan negara tetangga, baik perbatasan
darat dan laut.
22. Pulau Terluar
Adalah pulau dengan luas area kurang atau dengan 2000 Km2
(dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar
koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar