Senin, 13 April 2015

REVIEW RIKKES HAJI 2014

EVALUASI PEMBINAAN  KESEHATAN HAJI
SESUAI STANDAR DI KABUPATEN/KOTA REGIONAL TIMUR, TAHUN 2015
ASRAMA HAJI SUDIANG MAKASSAR









1.      PENDAHULUAN
Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang no.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui system dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu, agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancer dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama.

Pelayanan kesehatan haji meliputi upaya-upaya promotif, preventif dan kuratif agar setiap jamaah haji dapat menunaikan ibadah dengan kondisi kesehatan yang tetap terjaga. Penyelenggaraan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan calon jemaah haji mencakup aspek pengetahuan, sikap dan perilaku hidup bersih dan sehat sehingga mampu beribadah haji sesuai dengan kaidah ibadah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 319/MENKES/SK/IX/2013, tentang 497 Kab/Kota untuk melaksanakan Pemeriksaan dan Pembinaan  Kesehatan Haji sesuai standar.

Seperti yang tercantum dalam buku Pedoman Manasik Kesehatan Haji, tujuan dari pembinaan kesehatan haji adalah meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku jamaah haji baik secara individu, maupun kelompik untuk berperilaku sehat dan mandiri dalam menjaga kesehatannya, sesuai dengan budaya setempat dan didukung oleh kebijakan public yang bernuansa kesehatan haji.

Menindak lanjuti pertemdalamuan Orientasi Pedoman Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji sesuai standar pada 497 Kab/Kota, yang sudah dilaksanakan tahun 2013, maka akan dilaksanakan Eavaluasi Pemeriksaan dan Pembinaan Sesuai Standar pada Kab/Kota untuk mengetahui sejauh mana Kab/kota dapat melaksanakan pemeriksaan dan pembinaan sesuai standar seperti yang tertuang dalam Kepmenkes No.442/Menkes/SK/VI/2009.

II. TUJUAN
Umum :
                  Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemeriksaan dan pembinaan pada 497
Kab/Kota
      Khusus :
1.      Terdeteksinya seluruh jemaah Risti di setiap Kab/Kota pada 497 Kab/Kota
2.      Meningkatnya kebugaran bagi Jamaah Haji
3.      Terisinya BKJH secara lengkap dan benar
4.      Ter Entry nya data kesehatan jemaah haji ke dalam Siskohatkes dengan lengkap dan benar
5.      Tersusunya RTL Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2014

III. METODE PERTEMUAN
            Input :
1.      Kepala Pusat Kesehatan Haji
2.      Direktur BPJS
3.      Tim Pemeriksaan dan Pembinaan Terpadu
4.      Kab/Kota Pelaksana Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji
Proses :
1.      Pleno
2.      Diskusi
3.      Ceramah
4.      Tanya jawab
Output :
1.      Penguatan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji di 497 Kab/Kota
2.      POA/RTL pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji tahun 2014

IV. HASIL
Hasil yang dapat diambil dari pertemuan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji sesuai standar pada Kab/Kota tahun 2015 antara lain :
1.      Perubahan target , pada tahun-tahun sebelumnya target adalah mengurangi angka kematian jamaah haji di tanah suci, untuk tahun 2015 adalah pemeriksaan dan pembinaan jamaah haji dilakukan sedini mungkin agar jamaah haji yang menderita sakit dapat ditangani sebelum waktu keberangkatan.
2.      Jamaah Haji tahun 2015 harus mendapatkan pembinaan dari puskesmas minimal 9 bulan sebelum keberangkatan untuk mengetahui tingkat kesiapan fisik dan mental jamaah dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci
3.      Pemeriksaan awal dilakukan minimal 6 bulan sebelum keberangkatan untuk mengetahui jamaah yang mengidap penyakit penular dan jamaah yang risti.
4.      Bagi petugas pemeriksa kesehatan harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan benar dan pengisian BKJH berjalan lancer
5.      Entry data kesehatan yang dulu melalui siskohatkes sekarang dipermudah melalui E-BKJH yang bisa dilakukan secara manual tanpa harus online pada saat pengisian data hasil pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar