SAMBUTAN
KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SAMARINDA DALAM RANGKA PERTEMUAN KALIBRASI ALAT
UKUR KESEHATAN PUSKESMAS KOTA SAMARINDA
HARI SELASA
TANGGAL, 20 MEI 2014
Bismillahirrohmannirrohim
Assalamu’alaikum, Wr,Wb.
Yth Bapak/Ibu Narasumber
Yth Bapak Bapak/Ibu Kepala Bidang dan Kepala Seksi
di Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat Beserta Staf
Yth Bapak/ibu kordinator alkes dan pengelola
keuangan Puskesmas se kota Samarinda.
Dan para undangan lainnya yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Syukur
kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan Hidayah -Nya kepada kita
sekalian, sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka pertemuan
kalibrasi alat ukur kesehatan puskesmas se kota Samarinda.
Saya sangat menyambut baik diadakannya pertemuan ini,
karena pada kesempatan ini saya selaku Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda
dapat langsung bertemu dengan jajaran pelaksana pengelola alkes dan pengelola
keuangan Puskesmas kota Samarinda.
Saudara – Saudara peserta pertemuan yang
berbahagia,
Perkembangan
pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas dan klinik swasta yang semakin
pesat ini, menimbulkan persaingan yang ketat pula, sehingga terjadi persaingan
atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas dalam kemampuannya untuk
meningkatkan kepercayaan pelanggan. Tugas utama puskesmas adalah memberikan
jasa pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan secara paripurna, meliputi Promotif,
Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif.
Dalam
memberikan jasa pelayanan kesehatan, puskesmas mengacu kepada kebutuhan dan
kepuasaan pelanggan. Dengan demikian maka kualitas pelayanan puskesmas perlu
ditingkatkan melalui pengukuran pencapaian standar pelayanan Puskesmas. Berbagai upaya dilakukan Puskesmas agar dapat
memberikan pelayanan dengan kualitas yang optimal. Upaya yang sampai saat ini
yang sangat membantu upaya tersebut adalah dengan mengembangkan suatu sistem
manajemen yang berkualitas, salah satunya adalah dengan mengkalibrasi alat ukur
kesehatan.
Saudara
peserta yang kami hormati,
Kalibrasi merupakan proses verifikasi bahwa suatu
akurasi alat ukur sesuai dengan rancangannya. Kalibrasi biasa dilakukan dengan
membandingkan suatu standar yang terhubung dengan standar nasional maupun
internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.
Kalibrasi diperlukan untuk: Perangkat baru, suatu
perangkat setiap waktu tertentu, suatu perangkat setiap waktu penggunaan
tertentu (jam operasi), ketika suatu perangkat mengalami tumbukan atau getaran
yang berpotensi mengubah kalibrasi, dan ketika hasil observasi dipertanyakan.
Kalibrasi, pada umumnya, merupakan proses untuk
menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai
dengan besaran dari standar yang digunakan dalam akurasi tertentu. Contohnya,
termometer dapat dikalibrasi sehingga kesalahan indikasi atau koreksi dapat
ditentukan dan disesuaikan (melalui konstanta kalibrasi), sehingga thermometer tersebut
menunjukan temperatur yang sebenarnya dalam celcius pada titik-titik tertentu
di skala.
Dinas Kesehatan Kota Samarinda telah menyatakan dukungannya terhadap kegiatan
kalibrasi alat ukur kesehatan puskesmas ini, hanya saja kesiapan di Tingkat
Kota baik dari tenaga, sarana dan prasarana masih perlu dukungan dari pemerintah
provinsi dan pusat.
Semoga dengan pelaksanaan pertemuan ini , hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan di masyarakat.
Dengan mengucapkan “ Bismillahirrohmanirrohim.”
,Saya nyatakan bahwa Pertemuan Kalibrasi Alat Ukur Kesehatan Puskesmas Se Kota
Samarinda, yang diadakan pada hari ini tanggal 20 Mei 2014, dibuka secara resmi.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum salam, Warahmatullahi wabarakatuh.
|
|
Samarinda, 20 Mei 2014
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda
drg. Nina Endang
Rahayu, M.Kes
Nip.196201181987032007
|
- Hal ini disebabkan suatu alat ukur /bahan ukur akan mengalami perubahan nilai
Faktor-faktor yang mempengaruhi :
- Frekuensi pemakaian
- Sifat dari alat ukur atau bahan ukur
- Perawatan dan penyimpanan yang kurang baik
- Akibat perbaikan
- Pemakaian yang ceroboh /terjatuh
- Transportasi
PENGUJIAN & KALIBRASI ALAT KESEHATAN
- Permenkes No. 363/Menkes/Per/IV/1998; tentang pengujian &kalibrasi alat kesehatan
"setiap alat kesehatan wajib dilakukan pengujian dan /atau kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran atau kinerja dan keselamatan pemakaian".
Peralatan Kesehatan (Elektromedic) yang wajib dilakukan Pengujian Kalibrasi :
- Belum Memiliki sertifikat dan /tanda.
- Jangka waktu sertifikat dan/tanda sudah berakhir.
- Diketahui penunjukkan /keluarannya/kinerja/keamanannya tidak sesuai lagi maupun sertifikat dan /tanda masih berlaku
- Telah melakukan perbaikan walaupun sertifikat dan/tanda masih berlaku
- Telah terpindahkan bagi yang memerlukan instalasi walaupun sertifikat dan/tanda masih berlaku
A. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus,mesin,implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. (UU No.23,BAB I, pasal 1 No.11)
B. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur (Permenkes No.363 th 1998 BAB I Pasal 1 Ayat 5)
C. Setiap alat kesehatan wajib dilakukan kalibrasi untuk menjamin kebenaran nilai keluaran & keselamatan pemakaian
D. Kalibrasi hanya diperuntukkan untuk alat yang sedang dioperasikan bukan diperuntukkan untuk alat yang rusak. Alat rusak harus diperbaiki dahulu, baru dilakukan kalibrasi untuk memastikan bahwa alat tersebut benar-benar baik.
E. Alat Kesehatan dinyatakan lulus pengujian/kalibrasi bila.
- Penyimpangan hasil pengukuran dibandingkan dengan nilai yang diabaikan pada alat kesehatan tersebut atau melebihi penyimpangan yang diijinkan.
- Nilai hasil pengukuran keselamatan kerja, berada dalam nilai ambang batas yang diijinkan.
Pengujian dan /atau kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun (Permenkes No.363/MENKES/PER/10/1998,BAB II pasal 4 ayat 1)
Alat kedokteran adalah alat dengan fungsi diagnostik dan therapy, selain adanya fungsi tersebut terdapat juga aspek resiko. adanya aspek tersebut mengharuskan alat "wajib"dikalibrasi.
Secara teknis pengujian/kalibrasi terhadap peralatan kesehatan sangat penting untuk mengetahui apakah alat kesehatan tersebut dipergunakan, dengan :
- Mengetahui seberapa besar perlatan yang diukur/dikalibrasi mempunyai tingkat akurat yang tepat
- Mengetahui seberapa besar penyimpanan pada output yang dihasilkan alat tersebut dibandingkan dengan spesifikasi yang ada.
- Untuk Menjamin keamanan terhadap pasien juga operator maupun tehadap alat tu sendiri dari bahaya kebocoran arus listrik dan bahaya mekanik serta untuk menhindari keslahan diagnosa.
- Pengujian/kalibrasi perlatan kesehatan perlu ditunjang oleh program pemeliharaan alat.
Adapun saat ini alat-alat kesehatan yang dapat dikalibrasi diantaranya :
- Tensimeter
- Analisa Film Badge
- Suction Pump
- Elektro Cardiograph (ECG)
- Dental Unit
- Spirometri
- Stirer
- Syringe Pump
- Lampu Operasi
- Light Source
- Ventilator
- Vaccum Extraktor
- Centrifuge
- Defibrilator
- Water Bath
- Sterilisator
- Oksigen Regulator
- Treadmill
- Flow Meter
- Nebulizer
- Blood Bank
- Infant warmer
- Infusion Pump
- Parafin Bath
- Anasthesi tanpa liquid
- Dental X-Ray
- Doppler
- Elektro Surgery Unit
- Incubator Laboratorium
- Inkubator Perawatan
- Refrigerator Laboratorium
- General Purpose X-Ray
- UU Kesehatan
- UU Rumah Sakit
KALIBRASI ALAT KESEHATAN PUSKESMAS TAHUN 2014
TEKNIS PELAKSANAAN
- Pelaksanaan Minggu ke 2 Bulan Juni 2014
- Dilaksanakan di 24 Puskesmas, selama 12 hari (1 hari 2 puskesmas) dari jam 08.00 sampai selesai
- Koordinator pelaksanaan kalibrasi alkes _Puskesmas :
- Koordinator Alkes Puskesmas
Koordinator Alkes
- Mendata Alkes Puskesmas
- Mendata Alkes yang akan dikalibrasi berkoordinasi dengan masing-masing poli pelayanan dan program, dan dilaporkan ke kepala puskesmas_disesuaikan dengan pagu anggaran kalibrasi alkes di puskesmas
- Menyiapkan peralatan yang akan dikalibrasi
- Mengatur pelaksanaan kalibrasi alkes di masing-masing puskesmas, termasuk membawa alkes ke Metrologi Kaltim_sesuai jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya
- Memantau hasil kalibrasi alkes
- Peng-SPJ an anggaran : Bendahara Puskesmas
Bendahara Puskesmas
- Menyiapkan SPJ kalibrasi alkes
- Memastikan SPJ sudah disiapkan pada saat pelaksanaan kalibrasi alkes di masing-masing puskesmas
- Pelaksanaan Peng-SPJ an serentak saat dilaksanakan kalibrasi alkes di puskesmas
Daftar alkes yang akan dikalibrasi dan nilai nominalnya_dikumpulkan paling lambat tanggal 30 Mei 2014_untuk dikoordinasikan dengan tim pelaksana kalibrasi alkes (Banjarbaru dan Metrologi Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar