EVALUASI PEMBINAAN KESEHATAN HAJI
SESUAI STANDAR DI KABUPATEN/KOTA REGIONAL TIMUR, TAHUN 2015
ASRAMA HAJI SUDIANG MAKASSAR
1. PENDAHULUAN
Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana
diamanatkan dalam undang-undang no.13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji, bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang
sebaik-baiknya melalui system dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu, agar
pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancer dan nyaman
sesuai dengan tuntunan agama.
Pelayanan kesehatan haji meliputi upaya-upaya
promotif, preventif dan kuratif agar setiap jamaah haji dapat menunaikan ibadah
dengan kondisi kesehatan yang tetap terjaga. Penyelenggaraan pemeriksaan dan
pembinaan kesehatan calon jemaah haji mencakup aspek pengetahuan, sikap dan
perilaku hidup bersih dan sehat sehingga mampu beribadah haji sesuai dengan
kaidah ibadah.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
: 319/MENKES/SK/IX/2013, tentang 497 Kab/Kota untuk melaksanakan Pemeriksaan
dan Pembinaan Kesehatan Haji sesuai
standar.
Seperti yang tercantum dalam buku Pedoman
Manasik Kesehatan Haji, tujuan dari pembinaan kesehatan haji adalah
meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku jamaah haji baik secara individu,
maupun kelompik untuk berperilaku sehat dan mandiri dalam menjaga kesehatannya,
sesuai dengan budaya setempat dan didukung oleh kebijakan public yang bernuansa
kesehatan haji.
Menindak lanjuti pertemdalamuan Orientasi
Pedoman Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji sesuai standar pada 497
Kab/Kota, yang sudah dilaksanakan tahun 2013, maka akan dilaksanakan Eavaluasi
Pemeriksaan dan Pembinaan Sesuai Standar pada Kab/Kota untuk mengetahui sejauh
mana Kab/kota dapat melaksanakan pemeriksaan dan pembinaan sesuai standar
seperti yang tertuang dalam Kepmenkes No.442/Menkes/SK/VI/2009.
II.
TUJUAN
Umum
:
Meningkatkan kuantitas dan
kualitas pemeriksaan dan pembinaan pada 497
Kab/Kota
Khusus :
1. Terdeteksinya
seluruh jemaah Risti di setiap Kab/Kota pada 497 Kab/Kota
2. Meningkatnya
kebugaran bagi Jamaah Haji
3. Terisinya
BKJH secara lengkap dan benar
4. Ter Entry nya data kesehatan jemaah haji ke
dalam Siskohatkes dengan lengkap dan
benar
5. Tersusunya
RTL Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Tahun 2014
III.
METODE PERTEMUAN
Input :
1. Kepala
Pusat Kesehatan Haji
2. Direktur
BPJS
3. Tim
Pemeriksaan dan Pembinaan Terpadu
4. Kab/Kota
Pelaksana Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji
Proses
:
1. Pleno
2. Diskusi
3. Ceramah
4. Tanya
jawab
Output
:
1. Penguatan
pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji di 497 Kab/Kota
2. POA/RTL
pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji tahun 2014
IV.
HASIL
Hasil
yang dapat diambil dari pertemuan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan dan
pembinaan kesehatan haji sesuai standar pada Kab/Kota tahun 2015 antara lain :
1. Perubahan
target , pada tahun-tahun sebelumnya target adalah mengurangi angka kematian
jamaah haji di tanah suci, untuk tahun 2015 adalah pemeriksaan dan pembinaan
jamaah haji dilakukan sedini mungkin agar jamaah haji yang menderita sakit
dapat ditangani sebelum waktu keberangkatan.
2. Jamaah
Haji tahun 2015 harus mendapatkan pembinaan dari puskesmas minimal 9 bulan
sebelum keberangkatan untuk mengetahui tingkat kesiapan fisik dan mental jamaah
dalam melaksanakan ibadah haji di tanah suci
3. Pemeriksaan
awal dilakukan minimal 6 bulan sebelum keberangkatan untuk mengetahui jamaah
yang mengidap penyakit penular dan jamaah yang risti.
4. Bagi
petugas pemeriksa kesehatan harus melakukan pemeriksaan secara lengkap dan benar
dan pengisian BKJH berjalan lancer
5. Entry
data kesehatan yang dulu melalui siskohatkes sekarang dipermudah melalui E-BKJH
yang bisa dilakukan secara manual tanpa harus online pada saat pengisian data
hasil pemeriksaan.
