Selasa, 15 April 2014

PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN P-IRT TAHUN 2014

SAMBUTAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SAMARINDA
DALAM RANGKA PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN IRT-PANGAN TAHUN 2014
OK
Assalamualaikum Wr.Wb.
Yang terhormat Bapak Ibu Nara Sumber, para undangan dan peserta pelatihan yang berbahagia.
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan hidayahNya kita diberi kekuatan, kesehatan dan keselamatan sehingga pada hari ini kita bersama-sama dapat melaksanakan pembukaan Penyuluhan Keamanan Pangan  untuk Industri Rumah Tangga Pangan di Kota Samarinda.
Bapak ibu peserta penyuluhan yang saya hormati,
Perkembangan makanan yang beredar di Kalimantan Timur semakin meningkat khususnya di Samarinda antara lain restoran, warung, kantin, atau makanan jajanan/MAKJAN, dll.  dari data tahun 2013 :  terjadi peningkatan sebanyak 20 % dari tahun lalu . Di samping itu pengeluaran RT untuk MAKJAN mencapai 18,84 % dari total pengeluaran RT untuk makanan dan minuman. Disisi lain Pangan juga termasuk kebutuhan dasar terpenting dan sangat esensial dalam kehidupan manusia, walaupun pangan itu menarik, nikmat, tinggi gizinya jika tidak aman dikonsumsi, praktis tidak ada nilai sama sekali.
Keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan,  baik perdagangan nasional maupun internasional.  Di seluruh dunia kesadaran dalam hal keamanan pangan semakin meningkat, keamanan pangan semakin penting dan vital peranannya dalam perdagangan dunia, ± 90 %  terjadinya penyakit pada manusia yang terkait dengan makanan disebabkan oleh kontaminasi mikrobiologi, hal ini menggambarkan bahwa sebagian pengelola makanan belum melaksanakan, menerapkan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, dari hasil pengawasan dilapangan oleh petugas Dinas Kesehatan Kota bersama instansi terkait di Kota Samarinda, bahwa masih banyak  Pengelola makanan siap saji atau maupun Industri Rumah Tangga yang Higiene Sanitasinya dapat dikatakan masih kurang memadai, terutama dalam hal pengetahuan karyawan, peralatan yang dipakai, Fasilitas Sanitasi dan tempat penyimpanan bahan makanan dan makanan .
Di samarinda untuk tahun 2014 sudah terdaftar ±1.470 Industri Rumah Tangga Pangan namun yang sudah mengikuti Penyuluhan baru 1.034 Industri. Berarti baru 70% yang sudah sertifikasi produk, ditambah pertambahan industri baru sebesar 15% pertahun.
Bapak ibu peserta penyuluhan yang saya hormati,
Sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Layak Hygiene Sanitasi merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu dan keamanan pangan atau persyaratan yang ditetapkan untuk pangan, maka dengan hasil investigasi atau pengawasan perlu adanya Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pengelola Makanan Industri Rumah tangga. Sedangkan untuk Sertifikasi Produk untuk menunjukkan tanda Terdaftar di Dinas Kesehatan untuk kemudian sebagai persyaratan wajib Pelabelan, yang perysratannya harus melalui Penyuluhan Kemanan Pangan. Dengan ini Dinas kesehatan Kota Samarinda melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan yang tujuannya dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi dan aman bagi kesehatan.  Selain itu saya perlu sampaikan bahwa ada perubahan dalam penomoran P-IRT dari minimal 12 digit menjadi minimal 15 digit, dimana masa berlaku sekarang hanya 5 tahun bukan lagi seumur perusahaan. Untuk itu saya harap peserta mengikuti sampai selesai.
Kemudian bagi peserta Penyuluhan yang dapat mengikuti dengan baik sampai selesai akan diberikan Sertifikat Penyuluhan, maka dengan ini saya mengharapkan kepada peserta agar dapat mengikuti Penyuluhan dengan sungguh-sungguh sehingga ilmu yang diberikan oleh Nara Sumber dapat diterapkan di tempat usahanya masing-masing.
Bersama ini saya ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan Panitia Pelaksana yang telah berusaha melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirahim Penyuluhan Kemanan Pangan Untuk Industri rumah Tangga Pangan secara resmi saya buka. Demikianlah yang dapat saya sampaikan akhirnya saya mohon maaf andaikata dalam pembicaraan ataupun tingkah laku, kurang berkenan dihati Bapak Ibu sekalian.

Samarinda, 18 Maret  2014
Kepala Dinas Kesehatan

drg. Nina Endang Rahayu,M.Kes.

NIP. 19620118-198703-2-007



DSCN1851
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.03.1.23.07.11.6664 TAHUN 2011
TENTANG
PENGAWASAN KEMASAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa masyarakat harus dilindungi dari penggunaan
kemasan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan
pangan;
b. bahwa pengaturan tentang kemasan pangan dalam Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
HK.00.05.55.6497 Tahun 2007 tentang Bahan Kemasan
Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan
Kemasan Pangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label
dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3867);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
7. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
8. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 2001/SK/KBPOM Tahun 2001 tentang Organisasi dan
Tata kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor HK.00.05.21.4231 tahun 2004;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN
MAKANAN TENTANG PENGAWASAN KEMASAN PANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara
atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
2. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau
membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan
maupun tidak.
3. Kemasan Pangan Bahan Alami adalah kemasan pangan yang diperoleh dari
tumbuhan atau hewan tanpa mengalami proses dan tidak mengalami
perubahan sifat atau karakteristik dasarnya.
4. Zat Kontak Pangan adalah setiap zat yang dimaksudkan untuk digunakan
sebagai komponen bahan kemasan pangan yang digunakan dalam
pembuatan, pengepakan, pengemasan, dan penyimpanan pangan, yang jika
dalam penggunaannya tidak dimaksudkan untuk memberikan efek teknis
terhadap pangan.
5. Bahan Kontak Pangan adalah bahan kemasan pangan yang dimaksudkan
untuk bersentuhan dengan pangan.
6. Bahan Kontak Pangan Aktif adalah bahan kemasan pangan yang digunakan
untuk memperpanjang masa simpan atau mempertahankan atau
meningkatkan kondisi pangan yang dikemas.
Bahan Kontak Pangan Pintar (Intelligent) adalah bahan kemasan pangan
yang dapat memantau kondisi pangan yang dikemas atau kondisi
lingkungan di sekitar pangan.
8. Plastik adalah senyawa makromolekul organik yang diperoleh dengan cara
polimerisasi, polikondensasi, poliadisi, atau proses serupa lainnya dari
monomer atau oligomer atau dengan perubahan kimiawi makromolekul
alami atau fermentasi mikroba.
9. Keramik adalah barang yang dibuat dari campuran bahan anorganik yang
umumnya terbuat dari tanah liat atau mengandung silikat kadar tinggi dan
ke dalamnya dapat ditambahkan bahan organik melalui proses pembakaran.
10.Gelas adalah campuran pasir dengan soda abu (serbuk mineral/pasir putih
dengan titik leleh rendah), batu kapur dan pecahan atau limbah atau gelas
yang didaur ulang.
11.Karet adalah bahan polimerik yang diatas temperatur glass transition, dapat
ditarik berulangkali sekurang-kurangnya dua kali dari ukuran asalnya dan,
jika tekanan dihilangkan dengan cepat akan kembali ke panjang semula.
12.Elastomer adalah karet sintesis yang mengalami perubahan bentuk dengan
adanya tekanan dan akan kembali ke bentuk semula ketika tekanan
dihilangkan.
13.Kertas adalah bahan yang dibuat dari serat selulosa, yang diperoleh dari
kayu, kertas daur ulang dan serat tanaman tahunan seperti jerami.
14.Karton adalah istilah umum untuk jenis kertas tertentu yang mempunyai
kekakuan relatif tinggi.
15.Paduan logam adalah bahan logam, homogen pada skala makroskopik,
terdiri dari dua atau lebih unsur yang bergabung sedemikian rupa sehingga
bahan tersebut tidak mudah dipisahkan secara mekanis.
16.Selofan adalah lembaran tipis yang diperoleh dari selulosa murni, berasal
dari kayu atau katun yang tidak dapat didaur ulang.
17.Plastik daur ulang adalah limbah plastik yang didaur ulang untuk maksud
semula atau maksud lain.
18.Migrasi adalah proses terjadinya perpindahan suatu zat dari kemasan
pangan ke dalam pangan.
19.Batas Migrasi adalah jumlah maksimum zat yang diizinkan berpindah ke
dalam pangan.
20.Simulan pangan adalah media yang digunakan untuk meniru karakteristik
pangan tertentu.
21.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan ini berlaku untuk Kemasan Pangan Olahan.
Pasal 3
Lingkup Peraturan ini meliputi:
1. Bahan yang dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan;
2. Bahan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan; dan
3. Bahan yang harus dilakukan penilaian dahulu keamanannya sebelum dapat
digunakan sebagai Kemasan Pangan.
Pasal 4
Kecuali Kemasan Pangan Bahan Alami, setiap kemasan pangan baik yang
diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia
dengan maksud untuk diperdagangkan harus memenuhi ketentuan dalam
peraturan ini.
BAB III
BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
Pasal 5
(1) Zat Kontak Pangan tertentu dilarang digunakan sebagai Kemasan Pangan.
(2) Zat Kontak Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti
tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan ini.
BAB IV
BAHAN YANG DIIZINKAN DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
Pasal 6
(1) Bahan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan terdiri atas:
a. Zat Kontak Pangan; dan
b. Bahan Kontak Pangan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
(2) Zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diizinkan dengan:
a. persyaratan batas migrasi; dan
b. tanpa persyaratan batas migrasi.
(3) Bahan kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai Kemasan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diizinkan dengan persyaratan
batas migrasi.
(4) Persyaratan batas migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
berdasarkan tipe pangan dan kondisi penggunaan.
Pasal 7
Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
meliputi kemasan pangan aktif, kemasan pangan pintar, perekat, keramik, gabus,
karet dan elastomer, kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas
dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, kayu, pengkilap,
dan penyalut.
Pasal 8
(1) Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) seperti
tercantum dalam Lampiran 2A yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan ini.
(2) Bahan Kontak Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) seperti
tercantum dalam Lampiran 2B yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan ini.
(3) Tipe pangan dan kondisi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) tercantum dalam Lampiran 2C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB V
BAHAN YANG HARUS DILAKUKAN PENILAIAN DAHULU KEAMANANNYA
SEBELUM DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI KEMASAN PANGAN
Pasal 9
(1) Zat Kontak Pangan dan Bahan Kontak Pangan selain yang tercantum dalam
Lampiran 2A dan Lampiran 2B hanya dapat digunakan sebagai Kemasan
Pangan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan hasil penilaian keamanan Kemasan Pangan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
(3) Permohonan persetujuan diajukan kepada Kepala Badan cq. Direktorat
Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya.
Pasal 10
(1) Kemasan Pangan dari bahan Plastik Daur Ulang hanya dapat digunakan
sebagai Kemasan Pangan setelah memenuhi proses daur ulang dan dikelola
dengan sistem jaminan kualitas yang menjamin plastik dari proses daur
ulang memenuhi ketentuan dalam Peraturan ini.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
proses daur ulang bahan plastik harus mendapat otorisasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 11
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi
administratif berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu, perintah penarikan pangan
dari peredaran, dan/atau perintah pemusnahan pangan;
c. Pembekuan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan;
d. Pembatalan Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan; dan/atau
e. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
(1) Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007 tentang Bahan
Kemasan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor HK.00.05.55.6497 Tahun 2007 tentang Bahan Kemasan
Pangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diatur berdasarkan Peraturan ini.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-7-
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2011
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KUSTANTINAH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
DSCN1886
CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK UNTUK INDUSTRI RUMAH TANGGA
A. PENDAHULUAN
Pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia,
tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga
Pangan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pasal 111 ayat (1)
menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat
harus didasarkan pada standar dan / atau persyaratan kesehatan.
Terkait hal tersebut di atas, Undang-Undang tersebut mengamanahkan
bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar,
persyaratan kesehatan, dan / atau membahayakan kesehatan dilarang
untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita
untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Bidang
Kesehatan - sub bidang Obat dan Perbekalan Kesehatan, menyatakan
bahwa pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah
tangga merupakan urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan daya saing
Industri Rumah Tangga (IRT) atau yang sering dikenal dengan Industri
Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan kepercayaan konsumen terhadap
produk pangan yang dihasilkan IRTP serta menumbuhkan kesadaran dan
motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan
yang higienis dan tanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
Mengingat hal tersebut, maka ditetapkan Cara Produksi Pangan yang
Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang sesuai dengan
kondisi saat ini sebagai panduan bagi berbagai pihak yang terkait dengan
bidang keamanan pangan IRTP.
Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) merupakan salah satu faktor
penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan keamanan

DSCN1884
-2-
pangan yang ditetapkan untuk pangan. CPPB sangat berguna bagi
kelangsungan hidup industri pangan baik yang berskala kecil,
sedang, maupun yang berskala besar. Melalui CPPB ini, industri pangan
dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi, dan aman
bagi kesehatan. Dengan menghasilkan pangan yang bermutu dan aman
untuk dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat,
dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Dengan
berkembangnya industri pangan yang menghasilkan pangan bermutu dan
aman untuk dikonsumsi, maka masyarakat pada umumnya akan
terlindung dari penyimpangan mutu pangan dan bahaya yang
mengancam kesehatan.
B. TUJUAN
Peraturan ini dimaksudkan untuk :
1. memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam
menerapkan CPPB-IRT agar dapat menghasilkan produk pangan yang
aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen
domestik maupun internasional.
2. memberikan panduan bagi penyelenggara SPP-IRT guna
memperlancar operasional pelaksanaan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan kewenangan minimal yang wajib dilaksanakan oleh
Bupati/Walikota cq. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota – khususnya
dalam menilai persyaratan CPPB-IRT
3. memberikan panduan bagi tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP)
dan Pengawas Pangan Kabupaten / Kota (District Food Inspector / DFI)
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan IRTP agar pangan IRT
yang beredar memenuhi persyaratan kemanan dan mutu sesuai
dengan peryaratan keamanan pangan dan tuntutan masyarakat
konsumen.
C. RUANG LINGKUP
1. Pedoman ini digunakan oleh Bupati/Walikota cq. Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota untuk menilai persyaratan CPPB-IRT dalam rangka
penerbitan SPP-IRT.
2. CPPB-IRT ini menjelaskan persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi tentang penanganan pangan di seluruh mata rantai produksi
mulai dari bahan baku sampai produk akhir yang mencakup :
a) Lokasi dan Lingkungan Produksi;
b) Bangunan dan Fasilitas;
c) Peralatan Produksi;
d) Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air;
e) Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi;
f) Kesehatan dan Higiene Karyawan;
g) Pemeliharaan dan Program Higiene Sanitasi Karyawan;
DSCN1848
-3-
h) Penyimpanan;
i) Pengendalian Proses;
j) Pelabelan Pangan;
k) Pengawasan Oleh Penanggungjawab;
l) Penarikan Produk;
m) Pencatatan dan Dokumentasi;
n) Pelatihan Karyawan
3. Persyaratan CPPB-IRT terdiri atas 4 (empat) tingkatan, yaitu "harus"
(shall), ”seharusnya" (should), “sebaiknya” (may) dan "dapat" (can),
yang diberlakukan terhadap semua lingkup yang terkait dengan
proses produksi, pengemasan, penyimpanan dan atau pengangkutan
pangan IRT dengan rincian sebagai berikut:
a) persyaratan “harus”;
b) persyaratan “seharusnya”;
c) persyaratan “sebaiknya”; atau
d) persyaratan "dapat".
D. DEFINISI
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air,
baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan
sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk
bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang
digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau
pembuatan makanan atau minuman
2. Aman untuk dikonsumsi adalah pangan tersebut tidak mengandung
bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan
manusia misalnya bahan yang dapat menimbulkan penyakit atau
keracunan.
3. Layak untuk dikonsumsi adalah pangan yang diproduksi dalam
kondisi normal dan tidak mengalami kerusakan, berbau busuk,
menjijikkan, kotor, tercemar atau terurai, sehingga dapat diterima
oleh masyarakat pada umumnya.
4. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk
mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik
yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan
manusia.
(a) Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,
mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan
(b) Cara Produksi Pangan Yang Baik adalah suatu pedoman yang
menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar bermutu, aman
dan layak untuk dikonsumsi.
-4-
(c) Higiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi
derajat kesehatan
(d) Sanitasi adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh
dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam
peralatan dan bangunan yang dapat merusak dan membahayakan
(e) Industri Rumah Tangga (IRT) adalah perusahaan pangan yang
memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan
pangan manual hingga semi otomatis. Untuk keperluan operasional
disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
(f) Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah
jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota cq. Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota terhadap pangan IRT di wilayah
kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam
rangka peredaran pangan IRT.
(g) Pangan IRT adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah
Tangga (IRT) yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
(h) Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan
cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
(i) Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuanketentuan
lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari
kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia
dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia.
(j) Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan
dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk
diperdagangkan maupun tidak.
(k) Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke
tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka
produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
(l) Penyimpanan pangan adalah proses, cara dan / atau kegiatan
menyimpan pangan baik di sarana produksi maupun distribusi.
(m) Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan yang ditambahkan ke
dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
(n) Bahan penolong adalah bahan yang digunakan untuk membantu
proses produksi dalam menghasilkan produk.
(o) Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain
-5-
yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan
pada, atau merupakan bagian kemasan pang an.
(p) Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan
atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan
pangan maupun tidak.
(q) Hama adalah binatang atau hewan yang secara langsung atau tidak
langsung dapat mengkontaminasi dan menyebabkan kerusakan
makanan atau minuman, termasuk burung, hewan pengerat (tikus),
serangga.
22. Kontaminasi adalah terdapatnya benda-benda asing (bahan biologi,
kimia atau fisik) yang tidak dikehendaki dari suatu produk atau benda
dan peralatan yang digunakan dalam produksi.
23. Kontaminasi silang adalah kontaminasi dari satu bahan pangan
olahan ke bahan pangan olahan lainnya melalui kontak langsung atau
melalui pekerja pengolahan, kontak permukaan atau melalui air dan
udara.
24. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan, baik berupa
cairan maupun padatan
25. Persyaratan "harus" adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila
tidak dipenuhi akan mempengaruhi keamanan produk secara
langsung dan / atau merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi, dan
dalam inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian kritis
26. Persyaratan "seharusnya" adalah persyaratan yang mengindikasikan
apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi keamanan
produk, dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai ketidaksesuaian
serius;
27. Persyaratan "sebaiknya" adalah persyaratan yang mengindikasikan
apabila tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi efisiensi
pengendalian keamanan produk, dan dalam inspeksi dinyatakan
sebagai ketidaksesuaian mayor;
28. Persyaratan "dapat" adalah persyaratan yang mengindikasikan apabila
tidak dipenuhi mempunyai potensi mempengaruhi mutu
(wholesomeness) produk, dan dalam inspeksi dinyatakan sebagai
ketidaksesuaian minor;
29. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang Pengawasan Obat dan Makanan
30. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun tidak.

DSCN1850
-6-
E. CARA PRODUKSI PANGAN YANG BAIK UNTUK INDUSTRI RUMAH
TANGGA (CPPB-IRT)
1. LOKASI DAN LINGKUNGAN PRODUKSI
ntuk menetapkan lokasi IRTP perlu mempertimbangkan keadaan dan
kondisi lingkungan yang mungkin dapat merupakan sumber pencemaran
potensial dan telah mempertimbangkan berbagai tindakan pencegahan yang
mungkin dapat dilakukan untuk melindungi pangan yang diproduksinya.
a) Lokasi IRTP
Lokasi IRTP seharusnya dijaga tetap bersih, bebas dari sampah, bau,
asap, kotoran, dan debu.
b) Lingkungan
Lingkungan seharusnya selalu dipertahankan dalam keadaan bersih
dengan cara-cara sebagai berikut :
(1) Sampah dibuang dan tidak menumpuk
(2) Tempat sampah selalu tertutup
(3) Jalan dipelihara supaya tidak berdebu dan selokannya berfungsi
dengan baik
2. BANGUNAN dan FASILITAS
angunan dan fasilitas IRTP seharusnya menjamin bahwa pangan
tidak tercemar oleh bahaya fisik, biologis, dan kimia selama dalam
proses produksi serta mudah dibersihkan dan disanitasi.
a) Bangunan Ruang Produksi
(1) Disain dan Tata Letak
Ruang produksi sebaiknya cukup luas dan mudah dibersihkan.
(a) Ruang produksi sebaiknya tidak digunakan untuk
memproduksi produk lain selain pangan
(b) Konstruksi Ruangan :
(i) sebaiknya terbuat dari bahan yang tahan lama
(ii) seharusnya mudah dipelihara dan dibersihkan atau
didesinfeksi, serta meliputi: lantai, dinding atau pemisah
ruangan, atap dan langit-langit, pintu, jendela, lubang
angin atau ventilasi dan permukaan tempat kerja serta
penggunaan bahan gelas, dengan persyaratan sebagai
berikut :
(2) Lantai
(a) Lantai sebaiknya dibuat dari bahan kedap air, rata, halus
tetapi tidak licin, kuat, memudahkan pembuangan atau
pengaliran air, air tidak tergenang, memudahkan
pembuangan atau pengaliran air, air tidak tergenang
(b) Lantai seharusnya selalu dalam keadaan bersih dari debu,
lendir, dan kotoran lainnya serta mudah dibersihkan
-7-
(3). Dinding atau Pemisah Ruangan
(a) Dinding atau pemisah ruangan sebaiknya (3) dibuat dari
bahan kedap air, rata, halus, berwarna terang, tahan lama,
tidak mudah mengelupas, dan kuat,
(b) Dinding atau pemisah ruangan seharusnya selalu dalam
keadaan bersih dari debu, lendir, dan kotoran lainnya
(c) Dinding atau pemisah ruangan seharusnya mudah
dibersihkan.
(4) Langit-langit
(a) Langit-langit sebaiknya dibuat dari bahan yang tahan lama,
tahan terhadap air, tidak mudah bocor, tidak mudah
terkelupas atau terkikis,
(b) Permukaan langit-langit sebaiknya rata, berwarna terang dan
jika di ruang produksi menggunakan atau menimbulkan uap
air sebaiknya terbuat dari bahan yang tidak menyerap air dan
dilapisi cat tahan panas,
(c) Konstruksi langit-langit sebaiknya didisain dengan baik untuk
mencegah penumpukan debu, pertumbuhan jamur,
pengelupasan, bersarangnya hama, memperkeil terjadinya
kondensasi,
(d) Langit-langit seharusnya selalu dalam keadaan bersih dari
debu, sarang labah-labah.
(5) Pintu Ruangan
(a) Pintu sebaiknya dibuat dari bahan tahan lama, kuat, tidak
mudah pecah atau rusak, rata, halus, berwarna terang,
(b) Pintu seharusnya dilengkapi dengan pintu kasa yang dapat
dilepas untuk memudahkan pembersihan dan perawatan.
(c) Pintu ruangan produksi seharusnya didisain membuka ke
luar / ke samping sehingga debu atau kotoran dari luar tidak
terbawa masuk melalui udara ke dalam ruangan pengolahan.
(d) Pintu ruangan, termasuk pintu kasa dan tirai udara
seharusnya mudah ditutup dengan baik dan selalu dalam
keadaan tertutup.
(6) Jendela
(a) Jendela sebaiknya dibuat dari bahan tahan lama, kuat, tidak
mudah pecah atau rusak,
(b) Permukaan jendela sebaiknya rata, halus, berwarna terang,
dan mudah dibersihkan.
(c) Jendela seharusnya dilengkapi dengan kasa pencegah
masuknya serangga yang dapat dilepas untuk memudahkan
pembersihan dan perawatan.
(d) Konstruksi jendela seharusnya didisain dengan baik untuk
mencegah penumpukan debu.
-8-
(7) Lubang Angin atau Ventilasi
(a) Lubang angin atau ventilasi seharusnya cukup sehingga
udara segar selalu mengalir di ruang produksi dan dapat
menghilagkan uap, gas, asap, bau dan panas yang timbul
selama pengolahan,
(b) Lubang angin atau ventilasi seharusnya selalu dalam keadaan
bersih, tidak berdebu, dan tidak dipenuhi sarang labah-labah,
(c) lubang angin atau ventilasi seharusnya dilengkapi dengan
kasa untuk mencegah masuknya serangga dan mengurangi
masuknya kotoran,
(d) Kasa pada lubang angin atau ventilasi seharusnya mudah
dilepas untuk memudahkan pembersihan dan perawatan.
(8) Permukaan tempat kerja
(a) Permukaan tempat kerja yang kontak langsung dengan bahan
pangan harus dalam kondisi baik, tahan lama, mudah
dipelihara, dibersihkan dan disanitasi;
(b) Permukaan tempat kerja harus dibuat dari bahan yang tidak
menyerap air, permukaannya halus dan tidak bereaksi
dengan bahan pangan, detergen dan desinfektan.
(9) Penggunaan Bahan Gelas (Glass)
Pimpinan atau pemilik IRTP seharusnya mempunyai kebijakan
penggunaan bahan gelas yang bertujuan mencegah kontaminasi
bahaya fisik terhadap produk pangan jika terjadi pecahan gelas.
b) Fasilitas
(1) Kelengkapan Ruang Produksi
(a) Ruang produksi sebaiknya cukup terang sehingga karyawan
dapat mengerjakan tugasnya dengan teliti.
(b) Di ruang produksi seharusnya ada tempat untuk mencuci
tangan yang selalu dalam keadaan bersih serta dilengkapi
dengan sabun dan pengeringnya.
(2) Tempat Penyimpanan
(a) Tempat penyimpanan bahan pangan termasuk bumbu dan
bahan tambahan pangan (BTP) harus terpisah dengan
produk akhir.
(b) Tempat penyimpanan khusus harus tersedia untuk
menyimpan bahan-bahan bukan untuk pangan seperti bahan
pencuci, pelumas, dan oli.
(c) Tempat penyimpanan harus mudah dibersihkan dan bebas
dari hama seperti serangga, binatang pengerat seperti tikus,
burung, atau mikroba dan ada sirkulasi udara.

DSCN1869
-9-
3. PERALATAN PRODUKSI
ata letak peralatan produksi diatur agar tidak terjadi kontaminasi
silang. Peralatan produksi yang kontak langsung dengan pangan
sebaiknya didisain, dikonstruksi, dan diletakkan sedemikian untuk
menjamin mutu dan keamanan pangan yang dihasilkan.
a) Persyaratan Bahan Peralatan Produksi
(1) Peralatan produksi sebaiknya terbuat dari bahan yang kuat,
tahan lama, tidak beracun, mudah dipindahkan atau dibongkar
pasang sehingga mudah dibersihkan dan dipelihara serta
memudahkan pemantauan dan pengendalian hama.
(2) Permukaan yang kontak langsung dengan pangan harus halus,
tidak bercelah atau berlubang, tidak mengelupas, tidak berkarat
dan tidak menyerap air.
(3) Peralatan harus tidak menimbulkan pencemaran terhadap
produk pangan oleh jasad renik, bahan logam yang terlepas dari
mesin / peralatan, minyak pelumas, bahan bakar dan bahanbahan
lain yang menimbulkan bahaya; termasuk bahan kontak
pangan /zat kontak pangan dar kemasan pangan ke dalam
pangan yang menimbulkan bahaya;
b) Tata Letak Peralatan Produksi
Peralatan produksi sebaiknya diletakkan sesuai dengan urutan
prosesnya sehingga memudahkan bekerja secara higiene,
memudahkan pembersihan dan perawatan serta mencegah
kontaminasi silang.
c) Pengawasan dan Pemantauan Peralatan Produksi
Semua peralatan seharusnya dipelihara, diperiksa dan dipantau agar
berfungsi dengan baik dan selalu dalam keadaan bersih
d) Bahan perlengkapan dan alat ukur/timbang
(1) Bahan perlengkapan peralatan yang terbuat dari kayu
seharusnya dipastikan cara pembersihannya yang dapat
menjamin sanitasi;
(2) Alat ukur/timbang seharusnya dipastikan keakuratannya,
terutama alat ukur/timbang bahan tambahan pangan (BTP)
4. SUPLAI AIR ATAU SARANA PENYEDIAAN AIR
umber air bersih untuk proses produksi sebaiknya cukup dan
memenuhi persyaratan kualitas air bersih dan / atau air minum.
Air yang digunakan untuk proses produksi harus air bersih dan
sebaiknya dalam jumlah yang cukup memenuhi seluruh kebutuhan
proses produksi.
-10-
5. FASILITAS DAN KEGIATAN HIGIENE DAN SANITASI
asilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi diperlukan untuk menjamin
agar bangunan dan peralatan selalu dalam keadaan bersih dan
mencegah terjadinya kontaminasi silang dari karyawan.
a) Fasilitas Higiene dan Sanitasi
(1) Sarana Pembersihan / Pencucian
(a) Sarana pembersihan / pencucian bahan pangan, peralatan,
perlengkapan dan bangunan (Iantai, dinding dan lain-lain),
seperti sapu, sikat, pel, lap dan / atau kemoceng, deterjen,
ember, bahan sanitasi sebaiknya tersedia dan terawat dengan
baik.
(b) Sarana pembersihan harus dilengkapi dengan sumber air
bersih.
(c) Air panas dapat digunakan untuk membersihkan peralatan
tertentu, terutama berguna untuk melarutklan sisa-sisa
lemak dan tujuan disinfeksi, bila diperlukan.
(2) Sarana Higiene Karyawan
sarana higiene karyawan seperti fasilitas untuk cuci tangan dan
toilet / jamban seharusnya tersedia dalam jumlah cukup dan
dalam keadaan bersih untuk menjamin kebersihan karyawan
guna mencegah kontaminasi terhadap bahan pangan.
(3) Sarana Cuci Tangan seharusnya :
(a) Diletakkan di dekat ruang produksi, dilengkapi air bersih dan
sabun cuci tangan
(b) Dilengkapi dengan alat pengering tangan seperti handuk, lap
atau kertas serap yang bersih.
(c) Dilengkapi dengan tempat sampah yang tertutup.
(4) Sarana toilet / jamban seharusnya :
(a) Didesain dan dikonstruksi dengan memperhatikan
persyaratan higiene, sumber air yang mengalir dan saluran
pembuangan;
(b) Diberi tanda peringatan bahwa setiap karyawan harus
mencuci tangan dengan sabun sesudah menggunakan toilet;
(c) Terjaga dalam keadaan bersih dan tertutup;
(d) Mempunyai pintu yang membuka ke arah luar ruang produksi
(5) Sarana pembuangan air dan limbah
(a) Sistem pembuangan limbah seharusnya didesain dan
dikonstruksi sehingga dapat mencegah resiko pencemaran
pangan dan air bersih;
(b) Sampah harus segera dibuang ke tempat sampah untuk
mencegah agar tidak menjadi tempat berkumpulnya hama
binatang pengerat, serangga atau binatang lainnya sehingga
tidak mencemari pangan maupun sumber air
-11-
(c) Tempat sampah harus terbuat dari bahan yang kuat dan
tertutup rapat untuk menghindari terjadinya tumpahan
sampah yang dapat mencemari pangan maupun sumber air.
b) Kegiatan Higiene dan Sanitasi
(1) Pembersihan/pencucian dapat dilakukan secara fisik seperti
dengan sikat atau secara kimia seperti dengan sabun / deterjen
atau gabungan keduanya.
(2) Jika diperlukan, penyucihamaan sebaiknya dilakukan dengan
menggunakan kaporit sesuai petunjuk yang dianjurkan.
(3) Kegiatan pembersihan / pencucian dan penyucihamaan
peralatan produksi seharusnya dilakukan secara rutin.
(4) Sebaiknya ada karyawan yang bertanggung jawab terhadap
kegiatan pembersihan / pencucian dan penyucihamaan
6. KESEHATAN DAN HIGIENE KARYAWAN
esehatan dan higiene karyawan yang baik dapat menjamin bahwa
karyawan yang kontak langsung maupun tidak langsung dengan
pangan tidak menjadi sumber pencemaran
a) Kesehatan Karyawan
Karyawan yang bekerja di bagian pangan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
(1) Dalam keadaan sehat. Jika sakit atau baru sembuh dari sakit
dan diduga masih membawa penyakit tidak diperkenankan
masuk ke ruang produksi.
(2) Jika menunjukkan gejala atau menderita penyakit menular,
misalnya sakit kuning (virus hepatitis A), diare, sakit perut,
muntah, demam, sakit tenggorokan, sakit kulit (gatal, kudis,
luka, dan lain-lain), keluarnya cairan dari telinga (congek), sakit
mata (belekan), dan atau pilek tidak diperkenankan masuk ke
ruang produksi.
b) Kebersihan Karyawan
(1) Karyawan harus selalu menjaga kebersihan badannya.
(2) Karyawan yang menangani pangan seharusnya mengenakan
pakaian kerja yang bersih. Pakaian kerja dapat berupa celemek,
penutup kepala, sarung tangan, masker dan / atau sepatu kerja.
(3) Karyawan yang menangani pangan harus menutup luka di
anggota tubuh dengan perban khusus luka.
(4) Karyawan harus selalu mencuci tangan dengan sabun sebelum
memulai kegiatan mengolah pangan, sesudah menangani bahan
mentah, atau bahan / alat yang kotor, dan sesudah ke luar dari
toilet / jamban;
-12-
c) Kebiasaan Karyawan
(1) Karyawan yang bekerja sebaiknya tidak makan dan minum,
merokok, meludah, bersin atau batuk ke arah pangan atau
melakukan tindakan lain di tempat produksi yang dapat
mengakibatkan pencemaran produk pangan.
(2) Karyawan di bagian pangan sebaiknya tidak mengenakan
perhiasan seperti giwang / anting, cincin, gelang, kalung, arloji /
jam tangan, bros dan peniti atau benda lainnya yang dapat
membahayakan keamanan pangan yang diolah
7. PEMELIHARAAN DAN PROGRAM HIGIENE DAN SANITASI
emeliharaan dan program sanitasi terhadap fasilitas produksi
(bangunan, mesin / peralatan, pengendalian hama, penanganan limbah
dan lainnya) dilakukan secara berkala untuk menjamin terhindarnya
kontaminasi silang terhadap pangan yang diolah.
a) Pemeliharaan dan Pembersihan
(1) Lingkungan, bangunan, peralatan dan lainnya seharusnya dalam
keadaan terawat dengan baik dan berfungsi sebagaimana
mestinya
(2) Peralatan produksi harus dibersihkan secara teratur untuk
menghilangkan sisa-sisa pangan dan kotoran
(3) Bahan kimia pencuci sebaiknya ditangani dan digunakan sesuai
prosedur dan disimpan di dalam wadah yang berlabel untuk
menghindari pencemaran terhadap bahan baku dan produk
pangan;
b) Prosedur Pembersihan dan Sanitasi
Prosedur Pembersihan dan Sanitasi sebaiknya dilakukan dengan
menggunakan proses fisik (penyikatan, penyemprotan dengan air
bertekanan atau penghisap vakum), proses kimia (sabun atau
deterjen) atau gabungan proses fisik dan kima untuk menghilangkan
kotoran dan lapisan jasad renik dari lingkungan, bangunan,
peralatan
c) Program Higiene dan Sanitasi
(1) Program Higiene dan Sanitasi seharusnya menjamin semua
bagian dari tempat produksi telah bersih, termasuk pencucian
alat-alat pembersih;
(2) Program Higiene dan Sanitasi seharusnya dilakukan secara
berkala serta dipantau ketepatan dan keefektifannya dan jika
perlu dilakukan pencatatan;
d) Program Pengendalian Hama
(1) Hama (binatang pengerat, serangga, unggas dan lain-lain)
merupakan pembawa cemaran biologis yang dapat menurunkan
mutu dan keamanan pangan. Kegiatan pengendalian hama
-13-
dilakukan untuk mengurangi kemungkinan masuknya hama ke
ruang produksi yang akan mencemari pangan.
(2) Mencegah masuknya hama
(a) Lubang-lubang dan selokan yang memungkinkan masuknya
hama harus selalu dalam keadaan tertutup.
(b) Jendela, pintu dan lubang ventilasi harus dilapisi dengan
kawat kasa untuk menghindari masuknya hama
(c) Hewan peliharaan seperti anjing, kucing, domba, ayam dan
lain-lain tidak boleh berkeliaran di sekitar dan di dalam ruang
produksi.
(d) Bahan pangan tidak boleh tercecer karena dapat mengundang
masuknya hama.
(3) Mencegah timbulnya sarang hama di dalam ruang produksi
(a) Pangan seharusnya disimpan dengan baik, tidak langsung
bersentuhan dengan lantai, dinding dan langit-langit
(b) Ruang produksi harus dalam keadaan bersih
(c) Tempat sampah harus dalam keadaan tertutup dan dari bahan
yang tahan lama
(d) IRTP seharusnya memeriksa lingkungan dan ruang
produksinya dari kemungkinan timbulnya sarang hama.
e) Pemberantasan Hama
(1) Sarang hama seharusnya segera dimusnahkan
(2) Hama harus diberantas dengan cara yang tidak mempengaruhi
mutu dan keamanan pangan.
(3) Pemberantasan hama dapat dilakukan secara fisik seperti dengan
perangkap tikus atau secara kimia seperti dengan racun tikus.
(4) Perlakuan dengan bahan kimia harus dilakukan dengan
pertimbangan tidak mencemari pangan.
f) Penanganan Sampah
Penanganan dan pembuangan sampah dilakukan dengan cara yang
tepat dan cepat :
sampah seharusnya tidak dibiarkan menumpuk di lingkungan dan
ruang produksi, segera ditangani dan dibuang
8. PENYIMPANAN
enyimpanan bahan yang digunakan dalam proses produksi (bahan
baku, bahan penolong, BTP) dan produk akhir dilakukan dengan baik
sehingga tidak mengakibatkan penurunan mutu dan keamanan pangan.
a) Penyimpanan Bahan dan Produk Akhir
(1) Bahan dan produk akhir harus disimpan terpisah dalam ruangan
yang bersih, sesuai dengan suhu penyimpanan, bebas hama,
penerangannya cukup
-14-
(2) Penyimpanan bahan baku tidak boleh menyentuh lantai,
menempel ke dinding maupun langit-langit
(3) Penyimpanan bahan dan produk akhir harus diberi tanda dan
menggunakan sistem First In First Out (FIFO) dan sistem First
Expired First Out (FEFO), yaitu bahan yang lebih dahulu masuk
dan / atau memilki tanggal kedaluwarsa lebih awal harus
digunakan terlebih dahulu dan produk akhir yang lebih dahulu
diproduksi harus digunakan / diedarkan terlebih dahulu.
(4) Bahan-bahan yang mudah menyerap air harus disimpan di
tempat kering, misalnya garam, gula, dan rempah-rempah bubuk
b) Penyimpanan Bahan Berbahaya
Bahan berbahaya seperti sabun pembersih, bahan sanitasi, racun
serangga, umpan tikus, dll harus disimpan dalam ruang tersendiri
dan diawasi agar tidak mencemari pangan
c) Penyimpanan Wadah dan Pengemas
(1) Penyimpanan wadah dan pengemas harus rapih, di tempat bersih
dan terlindung agar saat digunakan tidak mencemari produk
pangan.
(2) Bahan pengemas harus disimpan terpisah dari bahan baku dan
produk akhir.
d) Penyimpanan Label Pangan
(1) Label pangan seharusnya disimpan secara rapih dan teratur agar
tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya dan tidak
mencemari produk pangan.
(2) Label pangan harus disimpan di tempat yang bersih dan jauh dari
pencemaran.
e) Penyimpanan Peralatan Produksi
Penyimpanan mesin / peralatan produksi yang telah dibersihkan
tetapi belum digunakan harus di tempat bersih dan dalam kondisi
baik, sebaiknya permukaan peralatan menghadap ke bawah, supaya
terlindung dari debu, kotoran atau pencemaran lainnya.
9. PENGENDALIAN PROSES
ntuk menghasilkan produk yang bermutu dan aman, proses
produksi harus dikendalikan dengan benar. Pengendalian proses
produksi pangan industri rumah tangga pangan dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
a) Penetapan spesifikasi bahan;
b) Penetapan komposisi dan formulasi bahan;
c) Penetapan cara produksi yang baku ;
d) Penetapan jenis, ukuran, dan spesifikasi kemasan
e) Penetapan keterangan lengkap tentang produk yang akan
dihasilkan termasuk nama produk, tanggal produksi, tanggal
kadaluwarsa.
-15-
a) Penetapan Spesifikasi Bahan
(1) Persyaratan Bahan
(a) Bahan yang dimaksud mencakup bahan baku, bahan
tambahan, bahan penolong termasuk air dan bahan
tambahan pangan (BTP)
(b) Harus menerima dan menggunakan bahan yang tidak
rusak, tidak busuk, tidak mengandung bahan-bahan
berbahaya, tidak merugikan atau membahayakan
kesehatan dan memenuhi standar mutu ataupersyaratan
yang ditetapkan
(c) Harus menentukan jenis, jumlah dan spesifikasi bahan
untuk memproduksi pangan yang akan dihasilkan.
(d) Tidak menerima dan menggunakan bahan pangan yang
rusak.
(e) Jika menggunakan bahan tambahan pangan (BTP), harus
menggunakan BTP yang diizinkan sesuai batas maksimum
penggunaannya.
(f) Penggunaan BTP yang standar mutu dan persyaratannya
belum ditetapkan harus memiliki izin dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI)
(g) Bahan yang digunakan seharusnya dituangkan dalam
bentuk formula dasar yang menyebutkan jenis dan
persyaratan mutu bahan;
(h) Tidak menggunakan Bahan Berbahaya yang dilarang untuk
pangan
(2) Persyaratan Air
(a) Air yang merupakan bagian dari pangan seharusnya
memenuhi persyaratan air minum atau air bersih sesuai
peraturan perundangundangan;
(b) Air yang digunakan untuk mencuci / kontak langsung
dengan bahan pangan, seharusnya memenuhi persyaratan
air bersih sesuai peraturan perundang-undangan;
(c) Air, es dan uap panas (steam) harus dijaga jangan sampai
tercemar oleh bahan-bahan dari luar;
(d) Uap panas (steam) yang kontak langsung dengan bahan
pangan atau mesin / peralatan harus tidak mengandUng
bahan-bahan yang berbahaya bagi keamanan pangan; dan
(e) Air yang digunakan berkali-kali (resirkulasi) seharusnya
dilakukan penanganan dan pemeliharaan agar tetap aman
terhadap pangan yang diolah.
b) Penetapan komposisi dan formulasi bahan
(1) Harus menentukan komposisi bahan yang digunakan dan
formula untuk memproduksi jenis pangan yang akan
dihasilkan.
(2) Harus mencatat dan menggunakan komposisi yang telah
-16-
emasan pangan IRT diberi label yang jelas dan informatif untuk
memudahkan konsumen dalam memilih, menangani, menyimpan,
mengolah dan mengonsumsi pangan IRT;
ditentukan secara baku setiap saat secara konsisten.
(3) Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang digunakan harus diukur
atau ditimbang dengan alat ukur atau alat timbang yang
akurat.
c) Penetapan Cara Produksi yang Baku
(1) seharusnya menentukan proses produksi pangan yang
baku,
(2) seharusnya membuat bagan alir atau urut-urutan proses
secara jelas,
(3) seharusnya menentukan kondisi baku dari setiap tahap proses
produksi, seperti misalnya berapa menit lama pengadukan,
berapa suhu pemanasan dan berapa lama bahan dipanaskan,
(4) seharusnya menggunakan bagan alir produksi pangan yang
sudah baku ini sebagai acuan dalam kegiatan produksi seharihari.
d) Penetapan Jenis, Ukuran dan Spesifikasi Kemasan
Penggunaan pengemas yang sesuai dan memenuhi persyaratan
akan mempertahankan keamanan dan mutu pangan yang dikemas
serta melindungi produk terhadap pengaruh dari luar seperti: sinar
matahari, panas, kelembaban, kotoran, benturan dan lain-lain.
(1) seharusnya menggunakan bahan kemasan yang sesuai untuk
pangan, sesuai peraturan perundang-undangan;
(2) Desain dan bahan kemasan seharusnya memberikan
perlindungan terhadap produk dalam memperkecil
kontaminasi, mencegah kerusakan dan memungkinkan
pelabelan yang baik;
(3) Kemasan yang dipakai kembali seperti botol minuman harus
kuat, mudah dibersihkan dan didesinfeksi jika diperlukan,
serta tidak digunakan untuk mengemas produk non-pangan.
e) Penetapan Keterangan Lengkap Tentang Produk yang akan
dihasilkan
(1) seharusnya menentukan karakteristik produk pangan yang
dihasilkan
(2) Harus menentukan tanggal kedaluwarsa.
(3) Harus mencatat tanggal produksi.
(4) Dapat menentukan kode produksi
Kode produksi diperlukan untuk penarikan produk, jika
diperlukan
10. PELABELAN PANGAN
-17-
Label pangan IRT harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan
Pangan atau perubahannya; dan peraturan lainnya tentang label dan
iklan pangan.
Label pangan sekurang-kurangnya memuat :
a) Nama produk sesuai dengan jenis pangan IRT yang ada di
Peraturan Kepala Badan POM HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012
tentang Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga.
b) Daftar bahan atau komposisi yang digunakan
c) Berat bersih atau isi bersih
d) Nama dan alamat IRTP
e) Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa
f) Kode produksi
g) Nomor P-IRT
Label pangan IRT tidak boleh mencantumkan klaim kesehatan atau
klaim gizi
11. PENGAWASAN OLEH PENANGGUNGJAWAB
eorang penanggung jawab diperlukan untuk mengawasi seluruh
tahap proses produksi serta pengendaliannya untuk menjamin
dihasilkannya produk pangan yang bermutu dan aman.
a) Penanggung jawab minimal harus mempunyai pengetahuan tentang
prinsip-prinsip dan praktek higiene dan sanitasi pangan serta
proses produksi pangan yang ditanganinya dengan pembuktian
kepemilikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (Sertifikat
PKP).
b) Penanggungjawab seharusnya melakukan pengawasan secara rutin
yang mencakup :
(1) Pengawasan Bahan
(a) Bahan yang digunakan dalam proses produksi seharusnya
memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan;
(b) IRTP dapat memelihara catatan mengenai bahan yang
digunakan
(2) Pengawasan Proses
(a) Pengawasan proses seharusnya dilakukan dengan
memformulasikan persyaratan-persyaratan yang
berhubungan dengan bahan baku, komposisi, proses
pengolahan dan distribusi;
(b) Untuk setiap satuan pengolahan (satu kali proses)
seharusnya dilengkapi petunjuk yang menyebutkan tentang
-18-
nama produk; tanggal pembuatan dan kode produksi; jenis
dan jumlah seluruh bahan yang digunakan dalam satu kali
proses pengolahan; Jumlah produksi yang diolah; dan lainlain
informasi yang diperlukan
c) Penanggungjawab seharusnya melakukan tindakan koreksi atau
pengendalian jika ditemukan adanya penyimpangan atau
ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan.
12. PENARIKAN PRODUK
enarikan produk pangan adalah tindakan menghentikan peredaran
pangan karena diduga sebagai penyebab timbulnya
penyakit/keracunan pangan atau karena tidak memenuhi
persyaratan/ peraturan perundang-undangan di bidang pangan.
Tujuannya adalah mencegah timbulnya korban yang lebih banyak
karena mengkonsumsi pangan yang membahayakan kesehatan dan/
atau melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak
memenuhi persyaratan keamanan pangan
.
a) Pemilik IRTP harus menarik produk pangan dari peredaran jika
diduga menimbulkan penyakit / keracunan pangan dan / atau
tidak memenuhi persayaratan peraturan perundang-undangan di
bidang pangan.
b) Pemilik IRTP harus menghentikan produksinya sampai masalah
terkait diatasi.
c) Produk lain yang dihasilkan pada kondisi yang sama dengan
produk penyebab bahaya seharusnya ditarik dari peredaran /
pasaran;
d) Pemilik IRTP seharusnya melaporkan penarikan produknya,
khususnya yang terkait dengan keamanan pangan ke Pemerintah
Kabupaten / Kota setempat dengan tembusan kepada Balai Besar
/ Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat.
e) Pangan yang terbukti berbahaya bagi konsumen harus
dimusnahkan dengan disaksikan oleh DFI.
f) Penanggung jawab IRTP dapat mempersiapkan prosedur
penarikan produk pangan
13. PENCATATAN DAN DOKUMENTASI
encatatan dan dokumentasi yang baik diperlukan untuk
memudahkan penelusuran masalah yang berkaitan dengan proses
produksi dan distribusi, mencegah produk melampaui batas
kedaluwarsa, meningkatkan keefektifan sistem pengawasan pangan .
a) Pemilik seharusnya mencatat dan mendokumentasikan :
(1) Penerimaan bahan baku, bahan tambahan pangan (BTP),
dan bahan penolong sekurang-kurangnya memuat nama
-19-
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
LUCKY OEMAR SAID
bahan, jumlah, tanggal pembelian, nama dan alamat
pemasok
(2) Produk akhir sekurang-kurangnya memuat nama jenis
produk, tanggal produksi, kode produksi, jumlah produksi
dan tempat distribusi / penjualan
(3) Penyimpanan, pembersihan dan sanitasi, pengendalian
hama, kesehatan karyawan, pelatihan, distribusi dan
penarikan produk dan lainnya yang dianggap penting
b) Catatan dan dokumen dapat disimpan selama 2 (dua) kali umur
simpan produk pangan yang dihasilkan.
c) Catatan dan dokumen yang ada sebaiknya dijaga agar tetap
akurat dan mutakhir
14. PELATIHAN KARYAWAN
impinan dan karyawan IRTP harus mempunyai pengetahuan
dasar mengenai prinsip - prinsip dan praktek higiene dan sanitasi
pangan serta proses Pengolahan pangan yang ditanganinya agar
mampu mendeteksi resiko yang mungkin terjadi dan bila perlu mampu
memperbaiki penyimpangan yang terjadi serta dapat memproduksi
pangan yang bermutu dan aman
a) Pemilik / penanggung jawab harus sudah pernah mengikuti
penyuluhan tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk
Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)
b) Pemilik / penanggung jawab tersebut harus menerapkannya serta
mengajarkan pengetahuan dan ketrampilannya kepada karyawan
yang lain.

Senin, 14 April 2014

ISO 9001:2008 SISTEM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS KARANG ASAM

SAMBUTAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SAMARINDA DALAM WORKSHOP PERSIAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 PUSKESMAS KARANG ASAM
HARI SENIN TANGGAL, 10 MARET  2014

DSCN1385

Bismillahirrohmannirrohim
Assalamu’alaikum, Wr,Wb.
Yth Bapak/Ibu Narasumber, Sekaligus mendampingi dalam pelaksaan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
Yth Bapak Bapak/Ibu Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat Beserta Staf
Yth Bapak Kepala dan Ka. TU UPTD Puskesmas Karang Asam  Beserta Staf
Yth. Peserta Workshop Persiapan Sistem Manaejem Mutu ISO 9001:2008

Dan para undangan lainnya yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan Hidayah -Nya kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka Workshop Persiapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 untuk Puskesmas Karang Asam Kota Samarinda.
Saya sangat menyambut baik diadakannya Workshop Persiapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 ini, karena pada kesempatan ini saya selaku Kepala Dinas Kesehatan kota Samarinda dapat langsung bertemu dengan jajaran pelaksana Puskesmas Karang Asam ini

Saudara – Saudara peserta pertemuan yang berbahagia,
Era globalisasi yang diikuti dengan perkembangan dunia usaha yang semakin pesat, menyebabkan setiap organisasi harus menetapkan berbagai strategi dalam usaha meningkatkan kuantitas pelanggannya. Keadaan tersebut menunjukkan adanya persaingan antar organisasi diberbagai bidang, tidak hanya dibidang manufaktur/industri tetapi juga dibidang pelayanan jasa, termasuk jasa pelayanan kesehatan, diantaranya jasa pelayanan kesehatan di puskesmas. Hal ini terbukti semakin banyaknya puskesmas yang didirikan pemerintah.
Perkembangan pelayanan kesehatan pemerintah seperti puskesmas dan klinik swasta yang semakin pesat ini, menimbulkan persaingan yang ketat pula, sehingga terjadi persaingan atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas dalam kemampuannya untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan. Tugas utama puskesmas adalah memberikan jasa pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan secara paripurna, meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif.
Dalam memberikan jasa pelayanan kesehatan, puskesmas mengacu kepada kebutuhan dan kepuasaan pelanggan. Dengan demikian maka kualitas pelayanan puskesmas perlu ditingkatkan melalui pengukuran pencapaian standar pelayanan Puskesmas.  Berbagai upaya dilakukan Puskesmas agar dapat memberikan pelayanan dengan kualitas yang optimal. Upaya yang sampai saat ini yang sangat membantu upaya tersebut adalah dengan mengembangkan suatu sistem manajemen yang berkualitas, yang mengacu pada  Persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.

Saudara peserta yang  kami hormati,
Persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 adalah suatu sistem manajemen berstandar internasional, yang diakui dan diadopsi di lebih dari 150 negara di dunia. Sistem manajemen ini berfokus pada kepuasan pelanggan melalui proses perbaikan berkesinambungan (Continual Improvement). Di berbagai sektor termasuk sektor pelayanan jasa bidang kesehatan, sistem ini telah berhasil di adopsi dengan baik dan bermanfaat sebagai landasan bagi pengembangan pengelolan manajemen dan upaya peningkatan kinerja organisasi dengan alat-alat manajemen (management tools) yang lain.
Kegiatan ini  guna memenuhi keinginan Puskesmas dalam upaya peningkatan kinerja melalui implementasi Sistem Mutu ISO 9001 : 2008, yang mencakup tujuan, ruang lingkup dan tahapan pekerjaan, kondisi yang ditawarkan, rencana serta pembiayaan jasa pendampingan dan pelatihan. Pendampingan dan pelatihan diberikan dalam rangka pengembangan sistem manajemen mutu pelayanana kesehatan di Puskesmas Karang Asam yang mengacu serta diarahkan guna memperoleh jaminan mutu berupa Sertifikat Sistem Mutu ISO 9001 : 2008 dari Badan Sertifikasi yang dipilih. Keberhasilan proses pendampingan dan pelatihan ini sangat tergantung kepada kerjasama antara pihak Nara Sumber/Fasilitator serta komitmen manajemen dan tim internal Puskesmas dalam hal ini Puskesmas Karang Asam.
Dinas Kesehatan Kota Samarinda telah menyatakan dukungannya terhadap kegiatan implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008, hanya saja kesiapan di Tingkat Kota baik dari tenaga, sarana dan prasarana masih perlu dukungan dari pusat. Untuk Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, telah disusun beberapa kegiatan jangka pendek dan jangka panjang, antara lain peningkatan kualitas petugas, penguatan tim.
Semoga dengan pelaksanaan pertemuan ini ,  hasilnya dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat.
Dengan mengucapkan “ Bismillahirrohmanirrohim.” ,Saya nyatakan bahwa Workshop Persipan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Puskesmas Karang Asam Dinas Kesehatan kota Samarinda , yang diadakan pada hari ini tanggal 10  Maret  2014, dibuka secara resmi.
Sekian dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum salam, Warahmatullahi wabarakatuh.
 
Samarinda, 10 Maret  2014
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Samarinda

drg. Nina Endang Rahayu, M.Kes
Nip.196201181987032007


LAPORAN KETUA PANITIA

WORKSHOP PERSIAPAN SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001:2008 PUSKESMAS KARANG ASAM

DINAS KESEHATAN KOTA SAMARINDA  

HARI SENIN TANGGAL 10 MARET 2014


DSCN0087
Assalamuallaikum Wr Wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera.


Yth, Ibu  Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda

( Atau yang mewakili ).

Yth, Kepala Bidang Dilingkungan Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Yth Bapak Narasumber dari PARTNERS CONSULTANT
Yth. Undangan dan Peserta Workshop Persiapan Sistem Manaejem Mutu ISO 9001:2008 yang berbahagia.
Alhamdulillah puji syukur ke Hadirat ALLAH Yang Maha Kuasa, karena  dengan rahmatNya jualah kita selalu dalam keadaan sehat Wa’afiat ,.Amin..!
Terima kasih kami haturkan kepada Ibu Kepala Dinas (atau yang mewakili) yang telah meluangkan waktunya untuk memenuhi undangan kami ini.
Pada kesempatan ini kami sampaikan  laporan Pembukaan Workshop Persiapan Manajemen Mutu ISO 9001:2008 Puskesmas Karang Asam Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Ibu Kepala Dinas Kesehatan serta undangan yang saya hormati.
Pertemuan ini dianggarkan  untuk    40 Orang  dari Seluruh Pegawai  Puskesmas Karang Asam Kota Samarinda, namun yang hadir untuk Sementara ini ada... ...........  yang belum bisa hadir ........... mungkin karna kendala transportasi atau masih melaksanakan pelayanan, namun mudah-mudahan sebentar lagi bisa sampai di Rumah Makan Rosty ini.

Pertemuan ini dilaksanakan berdasarkan  Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda  Nomor : 441.6 /  818  /SK/ DKK / III / 2014. TanggaL   5 Maret  2014.
Pelaksanaan selama satu ( 5 ) hari  pada tanggal 10 - 14 Maret 2014.

Terselenggaranya acara Workshop ini persiapan system manajemen mutu ISO 9001:2008 Puskesmas KArang Asam Kota Samarinda Tahun 2014 bersumber dari dana APBD Kota Samarinda dengan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capaian kinerja dan keuangan dengan kegiatan Peningkatan Sistem Manajemen Puskesmas Tahun Anggaran 2014

TUJUAN DARI PERTEMUAN INI ADALAH :

Dari kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi keinginan Puskesmas dalam upaya peningkatan kinerja melalui implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008, yang mencakup tujuan, ruang lingkup dan tahapan pekerjaan, kondisi yang ditawarkan, rencana serta pembiayaan jasa pendampingan dan pelatihan.
Adapun Materi-materi pertemuan ini akan  disampaikan oleh  :
Bapak-bapak dari PARTNERS CONSULTANT
Ibu Kepala Dinas , Nara sumber dan para undangan  yang berbahagia.
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan.
Kepada Ibu Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda,  mohon kiranya berkenan memberi sambutan dan arahan sekaligus membuka acara ini secara resmi
Sekian dan terima kasih.

Wabillahi Taufig Walhidayah
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Samarinda,  10 Maret 2014
Ketua Pelaksana


dr. Kusuma Wijayanti, M.Si

DSCN1458

DSCN1453

           Sistem Manajemen ISO 9001:2008 adalah suatu system manajemen berstandar internasional, yang diakui dan diadopsi di lebih dari 150 negara di dunia. System manajemen ini berfokus pada kepuasan pelanggan melalui proses perbaikan berkesinambungan. Puskesmas Karang Asam dipilih sebagai Puskesmas pertama di Samarinda yang akan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dikarenakan letaknya yang strategis, sebagai puskesmas yang berada di pintu gerbang memasuki Kota Samarinda.
 PUSKESMAS
1.1 Pengertian
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 128/MENKES/SK/2004 dijelaskan bahwa Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten atau kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
A. Unit Pelaksana Teknis
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan kabupaten atau kota, puskesmas berperan menyelenggarakan sebagian dari tugas teknis operasional dinas kesehatan kabupaten atau kota dan merupakan unit pelaksana tingkat pertama serta ujung tombak pembangunan kesehatan di Indonesia.
B. Pembangunan Kesehatan
Pembangunan kesehatan adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal
C. Pertanggungjawaban Penyelenggaraan
Penanggungjawab utama penyelenggaraan seluruh upaya pembangunan kesehatan di wilayah kabupaten atau kota adalah dinas kesehatan kabupaten atau kota, sedangkan puskesmas bertanggung jawab hanya untuk sebagian upaya pembangunan kesehatan yang dibebankan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota sesuai dengan kemampuannya.
D. Wilayah Kerja
Secara nasional, standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan. Tetapi apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas, dengan memperhatikan keutuhan konsep wilayah (desa atau kelurahan atau RW). Masing-masing Puskesmas tersebut secara operasional bertanggung jawab langsung kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota.
1.2 Visi
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan Sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Indikator Kecamatan Sehat yang ingin dicapai mencakup 4 indikator utama, yakni (1) lingkungan sehat, (2) perilaku sehat, (3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu serta (4) derajat kesehatan penduduk kecamatan.
1.3 Misi
Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional. Misi tersebut adalah:
1. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Mendorong kemandirian hidup sehat bagi masyarakat di wilayah kerjanya.
3. Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan puskesmas.
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
1.4 Tujuan
Tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Sehat tahun 2014.
1.5 Fungsi
1) Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyaralat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan kesehatan dan mendukung pembangunan kesehatan. Di samping itu puskesmas aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Khusus untuk pembangunan kesehatan, upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan upaya penyembuhan penyakit dan upaya pemulihan kesehatan.
2) Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas selalu berusaha agar perorangan terutama para pemuka atau tokoh masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran dan kamauan serta kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk sumber pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan, dan memantau pelaksanaan program kesehatan. Pemberdayaan masyarakat ini diselenggarakan dengan tetap memperhatikan kondisi dan situasi khususnya sosial budaya masyarakat setempat.
3) Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpada dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi:
a) Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perorangan, tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu ditambah dengan rawat inap.
b) Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat publik (public goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan upaya penyembuhan penyakit dan upaya pemulihan kesehatan.
1.6 Upaya
Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas yakni Terwujudnya Kecamatan Sehat Menuju Indonesia Sehat, puskesmas bertanggungjawab menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, yang keduanya ditinjau dari sistem kesehatan nasional merupakan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua yakni:
1) Upaya Kesehatan Wajib
Upaya kesehatan wajib puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta mempunyai daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Upaya kesehatan wajib ini harus diselenggarakan oleh setiap puskesmas yang ada di wilayah Indonesia. Upaya kesehatan wajib tersebut adalah :
a) Upaya Promosi Kesehatan
b) Upaya Kesehatan Lingkungan
c) Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
d) Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat.
e) Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular.
f) Upaya Pengobatan
2) Upaya Kesehatan Pengembangan
Upaya kesehatan pengembangan puskesmas adalah upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan puskesmas.
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit kusta merupakan salah satu upaya kesehatan wajib yang harus dilaksanakan oleh puskesmas, karena mempunyai daya ungkit tinggi untuk derajat kesehatan masyarakat, terutama kecacatan yang diakibatkan karena terlambatnya penemuan dan pengobatan penderita, sehingga akan mengganggu kegiatan sehari-hari.