LAPORAN PEMBUKAAN KETUA PANITIA
PERTEMUAN SOSIALISASI & WORKSHOP AKREDITASI PUSKESMAS
DINAS KESEHATAN KOTA SAMARINDA
HARI KAMIS TANGGAL 24 APRIL 2014
H. Eka Ahmad Nuryani,SKM. M.Si
Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi & Workshop Akreditasi Puskesmas
Assalamualaikum wr wb.
Selamat pagi dan salam sejahtera.
Yth, Ibu Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda atau yang mewakili
Yth, Direktorat BUKD Kementerian Kesehatan RI
Yth. Bpk Narasumber dari Bapelkes Gombong Jateng
Yth. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Yth. Bapeda Kota Samarinda
Yth. Kepala Bidang, Kasubag dan Kasi di lingkup Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Yth. Tim Fasilitator /pendamping Akreditasi Puskesmas dan Tim Akreditasi di Puskesmas
Yth. Undangan dan peserta Pertemuan yang berbahagia
Alhamdulillah puji syukur ke Hadirat Allah SWT. karena dengan rahmatnya jualah kita selalu dalam keadaan sehat wa’afiat ..amin..!
Terima Kasih kami haturkan kepada Ibu kepala dinas atau yang mewakili yang telah meluangkan waktunya untuk memenuhi undangan kami ini.
Pada kesempatan kali ini kami sampaikan laporan kegiatan “sosialisasi & workshop Akreditasi Puskesmas” Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Ibu Kepala Dinas Kesehatan , Para Narasumber, Undangan dan peserta yang saya hormati.
Pertemuan ini dianggarkan untuk 80 orang dari Puskesmas se-kota samarinda, namun yang hadir untuk sementara ini ada 55 orang, yang belum hadir 25 orang, mungkin karna kendala transportasi atau masih melaksanakan pelayanan di puskesmas, namun mudah-mudahan sebentar lagi bis sampai di tempat ini.
Sosialisasi & Workshop ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Nomor : 441.6/ /SK/DKK/IV/2014. Tanggal 21 April 2014.
Sedangkan Workshop Akreditasi Puskesmas dilaksanakan selama 4 (empat) hari dari tanggal 23 April s/d 26 April 2014.
Terselenggaranya kegiatan ini bersumber dari dana APBD Kota Samarinda dengan Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan capaian Kinerja dan Keuangan Tahun Anggaran 2014
TUJUAN DARI PERTEMUAN INI ADALAH
- Tercapainya pelayanan kesehatan di puskesmas yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
-Terwujudnya manajemen mutu puskesmas yang terstandarisasi .
-Ter-akreditasinya Puskesmas di Kota Samarinda
-Untuk meningkatkan pemahaman tentang Implementasi Akreditasi Puskesmas.
-Untuk Memberi pemahaman dan kesiapan tim Akreditasi di tingkat Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Adapun Materi-Materi pertemuan ini akan disampaikan oleh :
- Direktorat BKUD (Bina Upaya Kesehatan Dasar) Kementerian Kesehatan RI
- Bapelkes Gombong Jawa Tengah
Demikian laporan yang dapat kami sampaikan.
Kepada Ibu Kepala Dinas atau Yang Mewakili, Mohon Kiranya berkenan memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka acara ini secara resmi.
Sekian dan terima kasih
wabillahi taufig walhidayah
wassalamualaikum wr wb.
Samarinda 24 April 2014
Ketua Pelaksana
Eka Ahmad Nuryani, SKM. M.Si
drg. H. Rustam,M.Si
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Smarinda
Kepada Yth. Direktorat BUKD (Bina Upaya Kesehatan Dasar) Kementerian Kesehatan RI
Yth. Bpk Djemingan, MPH dari Bapelkes Gombong
Yth. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Yth. Bapeda Kota Samarinda
Yth. Kepala Bidang di lingkup Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Yth. Kepala Seksi dan Kasubag di lingkup Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Yth. Kepala Puskesmas se-Kota Samarinda
dan para tim fasilitator/pendamping Akreditasi Dinas Kesehatan kota serta Tim Akreditasi Puskesmas di masing-masing Puskesmas yang saya Sayangi.
Assalamualaikum wr wb..
Slemat pagi dan salam sejahtera
Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT karena berkat rahmatnya kita diberikan kesehatan dan kesempatan untuk berkumpul dalam acara “Sosialisasi dan Workshop Akreditaasi Puskesmas”
Bapak dan ibu yang saya hormati..
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggarakan upya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004, tentang “Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2004″, merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Agar Puskesmas dapat melaksanakan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatanyang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta.
Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan” Penilaian Kinerja Puskesmas” yang mencakup manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga , serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan dipuskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah belum standarnya pelayanan kesehatan dan kegitan dipuskesmas, Belum adanya Puskesmas ter-Akreditasi atau puskesmas yang terstandarisasi ISO, Masih Banyaknya keluhan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan petugas Puskesmas belum pernah dilatih persiapan implementasi Akreditasi Puskesmas dan penyiapan dokumen Akreditasi.
Bapak Ibu yang daya hormati.
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adlah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan. selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam sistem kesehatan nasional 2009 yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan responsiv gender, juga dipakai dalam standar akreditasi Puskesmas ini untuk sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa memandang golongan sosial , ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras, maupun suku.
Bapak ibu yang saya hormati
Adapaun tujuan dari sosialisari dan workshop Akreditasi Puskesmas in adalah :
-Tercapainya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
-Terwujudnya manajemen mutu Puskesmas yang ter-standarisasi
-Ter-Akreditasinya Puskesmas di Kota Samarinda
-Untuk meningkatkan pemahaman tentang implementasi Akreditasi Puskesmas
-Untuk memberi pemahaman dan kesiapan tim Akreditasi di tingkat Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Manfaat yang diharapkan setelah dilaksanakan sosialisasi dan workshop Akreditasi Puskesmas ini adalah :
-Terwujudnya pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sesuai dengan standar
-Mamacu profesionalisme tenaga kesehatan di Puskesmas
-Terwujudnya efisiensi dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas
-Terciptanya kemampuan pemberi pelayanan kesehatan yang kompetitif
-Terbentuknya tim Akreditasi Puskesmas di tingkat puskesmas dan Dinas Kesehatan yang Mempuni untuk melakukan pendampingan Akreditasi Puskesmas.
Sasaran kegiatan sosialisasi dan workshop Akreditasi Puskesmas adalah :
-Pelaksanaan Sosialisai Akreditasi Puskesmass diikuti oleh 24 Kepala puskesmas
-Workshop Akreditasi Puskesmas diikuti oleh 3 Puskesmas yaitu: Puskesmas Palaran, Puskesmas Lempake, puskesmas Trauma Center dan TIM akreditasi di Tingkat Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Masing-masing Puskesmas mengirimkan 5 orang tim Akreditasi Puskesmas yang terdiri dari Ketua Akreditasi, Sekretaris , ketua pokja yanmed, program serta administrasi dan manajemen.
Sekian Sambutan dari saya, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan memberikan banyak manfaat.
Dengan mengucap’ Bismillahirrahmannirrohim’ acara Sosialisasi dan Workshop Akreditasi Puskesmas Kota Samarinda dengan resmi dibuka….
Wassalamualaikum wr wb…
an. Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda
drg. Nina Endang Rahayu, M.Kes
Bpk Djemingan, MPH (Bapelkos Gombong Jateng)
AKREDITASI RS.Puskesmas,
Klinik.
Praktek Mandiri
Klinik.
Praktek Mandiri
Memahami akreditasi Puskesmas Nasional
- Tersusun tim Kabuaten,
- Tersusun Rencana/ jadual akreditasi Puskesmas seluruh Kab.,
Kondisi Puskesmas saat ini
1.Kecenderungan untuk mengurangi kegiatan: yang penting 6 upaya wajib dilaksanakan
2.Pelayanan yang belum adil (equity problem)
3.Keberagaman sistem manajemen Puskesmas
4.Keberagaman sistem manajemen mutu
5.Keberagaman sistem pembiayaan Puskesmas
6.Pengembangan Puskesmas yang tidak mempunyai arah yang jelas ke depan
Tantangan perubahan yang dihadapi Puskesmas
- Triple burden:
penyakit infeksi
penyakit degeneratif
new emerging diseases
- Perubahan fungsi puskesmas
- UKM dan UKP
- Otonomi daerah: sebagai peluang pengembangan puskesmas secara spesifik sesuai kebutuhan daerah
- Perubahan kebutuhan masyarakat
- Perubahan tuntutan masyarakat
- Globalisasi
- Perubahan peraturan perundangan: PP 8/2003, SKN, KepMenKes 128/2004, UU No 29/2004, PerMenKes 1219/2005, dsb
Tantangan −>perlu Revitalisasi Puskesmas ?
- Perubahan fungsi Puskesmas
- Perubahan konsep ekuiti:
- Perubahan kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.
- Penerapan teknologi kedokteran dan kesehatan terkini dan terapan “current but applied” di Puskesmas
- Perubahan perilaku masyarakat pada era “post modernization” dalam memelihara kesehatan sendiri.
- Otonomi daerah dan kecenderungan “privatisasi” pelayanan kesehatan
FUNGSI PUSKESMAS
Penyelenggaraan UKM Primer/Tingkat Pertama
di wilayah kerjanya
Pusat penyedia data dan informasi kesehatan di wilayah
kerjanya sekaligus dikaitkan dengan perannya sebagai
penggerak pembangunan berwawasan kesehatan di wilayahnya
Penyelenggaraan UKP (Upaya Kesehatan Perseorangan) primer/tingkat pertama, yang berkualitas dan berorientasi pada pengguna layanannya
STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
Pendahuluan
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional, tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan masyarakat yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan nasional diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas merupakan garda depan dalam penyelenggara upaya kesehatan dasar. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Menkes/ SK/ II/ 2004, tentang ”Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2004.”, merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat. Kecamatan sehat adalah gambaran masyarakat kecamatan masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan, yakni masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajad kesehatan yang setinggi-tingginya. Indikator kecamatan sehat adalah: lingungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, serta derajad kesehatan penduduk kecamatan. Untuk mendukung kecamatan sehat salah satu upaya yang dikembangkan saat ini adalah dengan adanya Desa Siaga, yang salah satu indikatornya adalah ada Pos Kesehatan Desa sebagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), dengan penggerakan masyarakat wilayah desa/ kelurahan, dan sebagai upaya pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Masyarakat menghendaki pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka, oleh karena itu upaya peningkatan mutu, manajemen risiko dan keselamatan pasien perlu diterapkan dalam pengelolaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat melalui upaya pemberdayaan masyarakat dan swasta.
Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan, disebut sistem informasi manajemen Puskesmas (SIMPUS).
Untuk menjamin bahwa perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di Puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi.
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Pendekatan yang dipakai dalam akreditasi Puskesmas adalah keselamatan dan hak pasien dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keselamatan pelayanan.
Selain itu, prinsip dan dasar yang ditetapkan dalam Sistem Kesehatan Nasional 2009 yang menggarisbawahi soal hak asasi manusia dan responsive gender, juga dipakai dalam standart akreditasi Puskesmas ini untuk menjamin bahwa semua pasien mendapatkan pelayanan dan informasi yang sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien, tanpa memandang golongan sosial, ekonomi, pendidikan, jenis kelamin, ras, maupun suku.
Standar akreditasi disusun dalam 9 Bab, yang terdiri dari:
Bab I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Bab II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP)
Bab III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
Bab IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
Bab V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP)
Bab VI. Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM)
Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)
Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)
Bab IX. Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP)
STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
BAB I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP)
Standar
1.1. Analisis Kebutuhan Masyarakat dan Perencanaan Puskesmas
Kebutuhan masyarakat akan pelayanan Puskesmas diidentifikasi dan tercermin dalam Upaya Puskesmas. Peluang untuk pengembangan dan peningkatan pelayanan diidentifikasi dan dituangkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Kriteria
1.1.1. Di Puskesmas ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat dan dilakukan kerja sama untuk mengidentifikasi dan merespon kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan Puskesmas yang dituangkan dalam perencanaan.
Maksud dan Tujuan:
- Pukesmas sebagai penyedia pelayanan kesehatan dasar perlu menetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan bagi masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan permasalahan kesehatan yang ada di wilayah kerjanya dengan mendapatkan masukan dari masyarakat melalui proses pemberdayaan masyarakat.
- Penilaian kebutuhan masyarakat dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan sektor terkait dan kegiatan survei mawas diri, serta memerhatikan data surveilans untuk kemudian dilakukan analisis kesehatan komunitas (community health analysis) yang menjadi bahan untuk penyusunan rencana Puskesmas.
- Rencana Puskesmas dituangkan dalam bentuk rencana lima tahunan dan rencana tahunan berupa Rencana Usulan Kegiatan untuk anggaran tahun berikut dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk anggaran tahun berjalan, yang diuraikan lebih lanjut dalam rencana kegiatan bulanan, baik untuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
- Dalam penyusunan rencana usulan kegiatan memperhatikan siklus perencanaan yang ada di daerah melalui mekanisme musrenbang desa, kecamatan, kabupaten, dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing dan waktu pelaksanaan musrenbang.
- Bagi Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK-BLUD harus menyusun rencana strategi bisnis dan rencana bisnis anggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang PPK-BLUD.
Elemen Penilaian:
- Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas
- Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
- Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
- Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survey atau kegiatan lainnya.
- Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Pimpinan Puskesmas, Penanggungjawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas
Kriteria
1.1.2. Dilakukan pembahasan bersama dengan masyarakat secara proaktif untuk mengetahui dan menanggapi respons masyarakat terhadap mutu dan kinerja pelayanan, untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, pelaksanaan program, dan terhadap sarana prasarana pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.
Maksud dan Tujuan:
- Mutu dan Kinerja Pelayanan perlu diupayakan untuk ditingkatkan secara berkesinambungan, oleh karena itu umpan balik dari masyarakat dan pengguna pelayanan Puskesmas secara aktif diidentifikasi sebagai bahan untuk penyempurnaan pelayanan Puskesmas.
- Pembahasan dengan masyarakat dapat dilakukan melalui survey mawas diri (SMD), musyawarah masyarakat desa (MMD), maupun pertemuan-pertemuan konsultatif dengan masyarakat.
Elemen Penilaian:
- Pengguna pelayanan diikut sertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu dan kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas
- Ada proses identifikasi terhadap tanggapan masyarakat tentang mutu pelayanan
- Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan.
Kriteria
1.1.3. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan program dan pelayanandiidentifikasi dan ditanggapi secara inovatif
Maksud dan Tujuan:
- Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan tidak sama antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, prioritas masalah kesehatan dapat berbeda antar daerah, oleh karena itu untuk mengembangkan pelayanan yang diselenggarakan oleh Puskesmas perlu diidentifikasi peluang-peluang pengembangan program/kegiatan maupun perbaikan mutu dan kinerja.
Elemen Penilaian:
- Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan program dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan
- Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya
- Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam rangka untuk memberikan kepuasan terhadap pengguna pelayanan.
Kriteria
1.1.4. Perencanaan Operasional Puskesmas disusun secara terintegrasi berdasarkan visi, misi, tujuan Puskesmas, dan perencanaan stratejik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Maksud dan Tujuan:
- Berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan analisis kesehatan masyarakat, Puskesmas bersama dengan sektor terkait dan masayarakat menyusun Rencana Lima Tahunan (rencana strategik). Berdasarkan rencana lima tahunan tersebut, Puskesmas menyusun Rencana Operasional Puskesmas yang dituangkan dalam Rencana Usulan Kegiatan (RUK) untuk periode tahun yang akan datang yang merupakan usulan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, dan menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) untuk tahun berjalan berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut.
- Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun secara terintegrasi melalui pembentukan tim Perencanaan Tingkat Puskesmas (Tim PTP), yang akan dibahas dalam musrenbangdes dan musrenbang kecamatan untuk kemudian diusulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Elemen Penilaian:
- Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masayarakat.
- Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas sesuai dengan anggaran yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten untuk tahun berjalan.
- Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara lintas program dan lintas sektoral.
- RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Program/Upaya Puskesmas.
- Ada kesesuaian antara Rencanaan Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
Kriteria
1.1.5. Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas wajib memonitor pelaksanaan dan pencapaian pelaksanaan pelayanan dan Program/UpayaPuskesmas dan mengambil langkah tindak lanjut untuk revisi/perbaikan rencana bila diperlukan.
Maksud dan Tujuan
- Perubahan rencana operasional dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah tentang program kegiatan Puskesmas maupun dari hasil monitoring dan pencapaian program kegiatan Puskesmas. Revisi terhadap rencana harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian yang optimal dari kinerja Puskesmas.
Elemen penilaian:
- Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional.
- Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
- Ada mekanisme untuk melaksanakan monitoring penyelenggaraan pelayanan dan tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun Penanggungjawab Program/Upaya Puskesmas.
- Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah.
Standar
1.2. Akses dan Pelaksanaan Kegiatan
Strategi perbaikan yang berkesinambungan diterapkan agar penyelenggaraan pelayanan tepat waktu, dilakukan secara profesional dan memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat, serta tujuan Puskesmas.
Kriteria
1.2.1. Jenis-jenis pelayanan Puskesmas memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan dan masyarakat,
Maksud dan Tujuan:
- Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan dasar wajib menyediakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Pedoman dari Kementerian Kesehatan dengan memerhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Jenis-jenis pelayanan yang disediakan perlu diketahui dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Elemen Penilaian:
- Ditetapkan jenis-jenis pelayanan sesuai dengan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat
- Pengguna pelayanan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan pengguna pelayanan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas.
Kriteria
1.2.2. Seluruh jajaran Puskesmas dan masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan-kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan yang disusun.
Maksud dan Tujuan:
- Pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas perlu diketahui oleh masyarakat sebagai pengguna pelayanan dan oleh lintas program dan sektor terkait untuk meningkatkan kerjasama dan saling memberi dukungan dalam penyelenggaraan program kesehatan dan yang terkait dengan kesehatan untuk mengupayakan pembangunan yang berwawasan kesehatan.
Elemen Penilaian:
- Masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral mendapat informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas
- Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat berkaitan dengan program kesehatan dan pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait.
Kriteria
1.2.3. Akses masyarakat terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan dalam pelaksanaan kegiatan memadai dan tepat waktu, serta terjadi komunikasi timbal balik antara pengelola dan pelaksana pelayanan Puskesmas dengan masyarakat.
Maksud dan Tujuan:
- Sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik pengelola maupun pelaksana pelayanan harus mudah diakses oleh masyarakat ketika masyarakat membutuhkan baik untuk pelayanan preventif, promotif, kuratif maupun rehabilitatif sesuai dengan kemampuan Puskesmas.
Elemen Penilaian:
- Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna pelayanan
- Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan
- Tersedia pelayanan sesuai jadual yang ditentukan.
- Teknologi dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat.
- Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan.
- Tersedia akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.
Kriteria
1.2.4. Penjadualan pelaksanaan pelayanan disepakati bersama dan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan yang direncanakan
Maksud dan Tujuan
- Kegiatan pelayanan baik di dalam gedung maupun di luar gedung Puskesmas harus dijadualkan dan dilaksanakan sesuai dengan jadual yang direncanakan dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan.
Elemen Penilaian:
- Ada kejelasan jadual pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
- Jadual pelaksanaan kegiatan disepakati bersama.
- Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual dan rencana yang disusun.
Kriteria
1.2.5. Penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas didukung oleh suatu mekanisme kerja agar tercapai kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan, dilaksanakan secara efisien, minimal dari kesalahan dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan.
Maksud dan Tujuan
- Kegiatan pelayanan dan upaya Puskesmas perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efektif dan efisien. Perlu ada suatu mekanisme kerja yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sehingga tidak terjadi keterlambatan dan kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
- Kesalahan yang mungkin terjadi dalam proses kegiatan perlu diantisipasi, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan ataupun risiko dalam penyelenggaraan proses kegiatan. Prinsip-prinsip manajemen risiko yang sederhana perlu mulai diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan Puskesmas, baik yang bersifat reaktif maupun proaktif.
- Koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan baik dengan komunikasi lisan maupun tertulis, dan dilakukan koordinasi melalui mekanisme loka karya mini Puskesmas baik secara lintas program maupun lintas sektoral.
Elemen Penilaian:
- Ada koordinasi dan integrasi dalam penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan.
- Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan didokumentasikan
- Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah spesifik yang ada dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi dan pencegahan agar tidak terulang kembali
- Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah yang potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan.
- Penyelenggara pelayanan secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
- Informasi yang akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait.
- Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
- Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan
- Ada mekanisme yang mendukung koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
- Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak terjadi penyimpangan maupun keterlambatan.
- Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari pimpinan Puskesmas
Kriteria
1.2.6. Adanya mekanisme umpan balik dan penanganan keluhan pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan. Keluhan dan ketidak sesuaian pelaksanaan dimonitor, dibahas dan ditindak lanjuti oleh penyelenggara pelayanan untuk mencegah terjadinya masalah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.
Maksud dan Tujuan:
- Mekanisme untuk menerima umpan balik dari pengguna pelayanan diperlukan untuk memperoleh masukan dari pengguna dan masyarakat dalam upaya perbaikan sistem pelayanan dan penyelenggaraan program di Puskesmas. Berbagai mekanisme dapat dipergunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh Puskesmas dengan tehnologi informasi yang tersedia.
- Respons terhadap keluhan/umpan balik diwujudkan dalam upaya perbaikan dan diinformasikan kepada pengguna pelayanan.
Elemen Penilaian:
- Ada mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang pelayanan dan penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
- Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti
- Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap keluhan dan umpan balik.
- Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.
Standar
1.3. Evaluasi
Evaluasi dilakukan terhadap efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan, apakah sesuai dengan rencana dan dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan.
Kriteria
1.3.1.Kinerja Puskesmas dan strategi pelayanan dan penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas dianalisis sebagai bahan untuk perbaikan. Hasil evaluasi dibahas dan ditindak lanjuti.
Maksud dan Tujuan
- Evaluasi terhadap kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator yang jelas sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan dan perencanaan pada periode berikutnya.
- Indikator penilaian untuk tiap jenis pelayanan dan program kegiatan Puskesmas perlu disusun, dimonitor dan dianalisis secara periodik sebagai bahan untuk perbaikan.
Elemen Penilaian:
- Ada indikator yang jelas untuk penilaian kinerja Puskesmas
- Kinerja dinilai secara periodik berdasarkan indikator yang ditetapkan
- Hasil penilaian dianalisis dan diumpan balikkan pada pihak terkait
- Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas
- Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya
Kriteria
1.3.2. Evaluasi meliputi pengumpulan data dan analisis terhadap indikator kinerja Puskesmas.
Maksud dan Tujuan
v Untuk melakukan evaluasi kinerja perlu disusun ketentuan, prosedur, indikator dan cara pengumpulan data yang jelas, dengan metoda evaluasi yang dapat dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif.
Elemen Penilaian:
- Data kinerja Puskesmas dikumpulkan secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku
- Kinerja Puskesmas dianalisis secara periodik.
- Ditetapkan acuan yang jelas tentang indikator dan standar untuk mengukur kinerja Puskesmas.
- Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking) dengan Puskesmas yang lain.
- Ada bukti yang menunjukan bahwa evaluasi kinerja pelayanan digunakan untuk perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan.
dr. Kusuma Wijayanti, M.Si
Ketua Pelaksana Teknis Kegiatan Akreditasi Puskesmas
Subagio,SST (Pendamping Puskesmas)
TIM Akreditasi Puskesmas Palaran
Pendamping Akreditasi Puskesmas (Dinas Kesehatan Kota)